Dana Kampanye Jokowi - Ma'ruf Capai Rp 600 M

  • Selasa, 30 April 2019 - 18:54:27 WIB | Di Baca : 1077 Kali

SeRiau - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin tengah mempersiapkan Laporan Pemasukan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Sebagaimana aturan KPU, kedua paslon pilpres wajib melaporkan dana kampanyenya.

Bendahara Umum TKN, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya akan segera melaporkan LPPDK ke KPU. 

"Untuk LPPDK itu, finalnya hari ini, mudah-mudahan malamnya sudah selesai untuk kita teliti, lengkap dengan seluruh bukti-bukti dokumen. Khususnya soal penerimaan, angkanya belum keluarlah. Jadi besok mudah-mudahan kita sudah bisa lapor," ungkap Trenggono di Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4)

Trenggono menjelaskan, dana kampanye yang rencananya bakal dilaporkan ke KPU berkisar di angka Rp 600 miliar. Dia belum berani memastikan karena dana tersebut masih dicek terlebih dahulu.

"Kira-kira diangka Rp 600 miliar-an lebihlah, cuma lebihnya berapa belum pasti." jelasnya.

Sementara untuk pengeluaran, Trenggono belum memastikan lebih lanjut. Namun, menurut Trenggono, pengeluaran banyak digunakan untuk melaksanakan konsolidasi, biaya kampanye terbuka, membayar Alat Peraga Kampanye (APK), pelatihan saksi, dan rekrutmen.

Trenggono mengaku dana kampanye paslon petahana itu berasal dari beberapa sumber yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika dana tersebut tak jelas asal-usulnya, TKN bakal siap mengembalikan dana tersebut ke negara.

"Badan usaha, fundraising. Fundraising kan kita lakukan di dua tempat, Jakarta dan Surabaya," tutupnya.

Sebelumnya, sesuai timeline KPU, hari ini BPN dijadwalkan melaporkan LPPDK. Untuk paslon 01 dijadwalkan melapor pada 1 Mei esok pukul 13.00 WIB. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar