Perkara Pemalsuan SKGR, Hakim Vonis Terdakwa 5 Kali Lebih Ringan dari Tuntutan

  • Senin, 25 Februari 2019 - 20:41:48 WIB | Di Baca : 1933 Kali
Sidang perkara pemalsuan SKGR atas nama terdakwa Hinsatopa Simatupang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (25/2/2019) siang.

SeRiau - Terdakwa Hinsatopa Simatupang yang merupakan pengusaha sawit, didakwa JPU atas dugaan pemalsuan SKGR di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru ternyata hanya divonis hakim 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum putuskan untuk banding.

Dalam sidang pembacaan putusan oleh hakim Riska Widiana pada Senin (25/2/2019) siang. Majelis menyatakan bahwa terdakwa Hinsatopa Simatupang secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili terdakwa Hinsatopa Simatupang dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan," sebut Hakim Riska.

Atas putusan tersebut, terdakwa Hinsatopa menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang Mulia," jawab terdakwa Hinsatopa.

Sementara itu, JPU Erik belum memastikan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan hakim. Pasalnya, putusan yang dijatuhkan hakim 5 kali lipat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Atas putusan tersebut, JPU Erik baru menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang Mulia," jawab JPU Erik kepada Majelis Hakim.

Diketahui sebelumnya, Hinsatopa didakwa turut serta melakukan pemalsuan sertifikat SKGR secara bersama sama dengan tiga mantan lurah, yakni Gusril, Fadliansyah dan Budi Marjohan, pengacara Agusman Indris dan Poniman. Dan keempat rekan Hinsatopa ini telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang dipalsukan terdakwa ini, ternyata terletak di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Berdasarkan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari. 

Selain itu diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non identik. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar