Tak Terima Suami Dibui, Istri Mandala Laporkan Bawaslu ke DKPP

  • Senin, 18 Februari 2019 - 23:02:29 WIB | Di Baca : 1184 Kali

SeRiau - Merasa tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menghukum suaminya selama tiga bulan penjara, serta denda Rp5 juta, Maridha Deanova Safriana, istri Mandala Shoji, rupanya akan membuat langkah hukum lanjutan untuk membebaskan suaminya.

Menggaet pengacara ternama, Elza Syarif, Maridha rupanya sudah melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), karena nama Mandala sudah dicoret dan tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada tahun ini.

"Kalau hukum, aku enggak gitu ngerti, tetapi Bu Elza sudah ke DKPP, melaporkan Bawaslu, karena selama ini kan belum pernah ada yang dipenjara, karena (hal ini) baru Mandala yang menjanjikan (kupon umroh) kemudian dicoret," ujarnya, saat berada di kawasan Mampang, Senin 18 Februari 2019.

Percaya pada saksi yang membela suaminya, Maridha juga menilai, sang suami tak jadi melakukan janji memberangkatkan umrah pada masyarakat Pasar Gembrong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada masa kampanyenya di Oktober tahun lalu.

"Itu enggak jadi menjanjikan juga sebenarnya, saksi pun dari Panwaslu juga ngomong Mandala tidak menjanjikan apapun. Mandala di lokasi cuma foto-foto, Mandala enggak ngerti. Jadi, Mandala datang ke lokasi dikerubutin ibu-ibu. Mandala sama sekali dan tidak ada Mandala membagikan (kupon umrah)," kata dia.

Curiga dengan oknum-oknum tertentu yang tidak ingin Mandala terpilih menjadi anggota DPR RI, Maridha pun seakan paham dengan situasi seperti ini dalam dunia politik di Indonesia.

"Kemarin hasil survei Mandala bagus, tiba-tiba ada begini. Menurutku, masyarakat sudah bisa baca lah kasus serupa tidak pernah ada yang dipenjara, kenapa Mandala dipenjarain. Sudah bisa kebaca lah, enggak aku jelaskan pun masyarakat saat ini sudah pintar-pintar," lanjut Maridha. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar