Bawaslu Putuskan Video Bupati Bandung Barat dan Guru Honorer Tidak Melanggar

  • Rabu, 23 Januari 2019 - 05:31:50 WIB | Di Baca : 1192 Kali

SeRiau - Sentra Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu KBB, penyidik Polres Cimahi, dan jaksa dari Kejaksaan Bale Bandung telah mengeluarkan hasil putusan pada 17 Januari 2019 atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Ketua Bawaslu KBB Cecep Rahmat Nugraha menyatakan, percakapan antara Aa Umbara dan para guru honorer di KBB yang direkam seseorang hingga tersebar di media sosial tidak memenuhi unsur ketentuan pidana dan bukan termasuk ke dalam pelanggaran Pemilu.

Cecep menuturkan, putusan tersebut diperoleh setelah Sentra Gakumdu melakukan klarifikasi kepada dua orang terlapor, tiga belas orang saksi, dan dua orang saksi ahli.

"Dari pembahasan kedua Sentra Gakumdu diperoleh kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana Pemilu dan bukan merupakan pelanggaran Pemilu," kata Cecep di Kantor Bawaslu KBB, Selasa (22/1/2019).

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Bidang Penindakan Ai Wildani Sri Aidah menjelaskan, bahwa Sentra Gakumdu melakukan pembahasan selama empat belas hari sebelum mengambil putusan.

Ai pun menyebut, bahwa ada tiga hal yang dijadikan pertimbangan untuk mengambil putusan yakni petunjuk berupa video, barang bukti, serta keterangan dari para saksi dan saksi ahli. Adapun mengenai video yang sempat viral, Ai memastikan jika video tersebut tidak utuh atau terpotong-potong.

"Video yang beredar dan sempat viral itu adalah bukan video utuh, pertama itu. Kedua, semua harus dibuktikan jadi Bawaslu Bandung Barat itu menerima laporan tidak semuanya diterima mentah-mentah tetapi harus diperiksa dulu kebenarannya diklarifikasikan dengan berbagai pihak," jelas Ai.

Ai menyebut, dua orang saksi ahli yang dihadirkan berasal dari unsur penyelenggara Pemilu dan pakar di bidang komunikasi politik. Saksi dari penyelenggara Pemilu dihadirkan untuk memberi keterangan perihal ketentuan-ketentuan dalam kampanye.

Sementara itu, sambung Ai, pakar komunikasi politik dihadirkan untuk memberi keterangan mengenai ujaran verbal berupa pesan politik yang disampaikan dan terekam melalui video. Meski demikian, Ai enggan menyebut nama dua orang saksi ahli yang dimaksudnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar video berdurasi 1 menit 22 detik yang viral di media sosial. Video itu berisi percakapan Aa Umbara yang meminta guru honorer agar mamilih anak dan adiknya di Pileg 2019. Diduga Aa Umbara meminta hal itu sebagai timbal balik karena telah menyetujui kenaikan uang insentif bagi guru honorer.

"Kalau saya bukan bupati, enggak mungkin acc," kata Aa dalam video tersebut. "Tetapi ada cita-cita Pak Kadis, naon? Hayang anak saya jeung adik saya jadi anggota DPR RI dan anggota DPRD Provinsi, gitu kan. Sugan weh atuh, da ayeuna teh guru honor teh ku abdi dibere. Abdi mah teu menta nanaon, menta sora we," lanjut Aa. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar