Kasus Izin Frekuensi, Kemenkominfo Tunggu First Media Bayar Cicilan

  • Selasa, 18 Desember 2018 - 05:14:55 WIB | Di Baca : 1203 Kali

SeRiau - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 Ghz milik PT First Media Tbk (KBLV), dan entitas anaknya PT Internux.

Kementerian yang dikomandoi Rudiantara ini masih memberikan kesempatan bagi dua anak usaha Lippo Group ini menunaikan pembayaran sesuai proposal yang diajukannya.

"Kalau dari proposal yang diajukan, cicilan pertama mereka akan dibayar Desember ini, nah kita menunggu apakah mereka akan membayar atau tidak," ujar Pelaksana tuga (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (17/12/2018).

Utang First Media dan Internux berasal dari tunggakan biaya penggunaan IPFR 2,3 Ghz 2016-2017. First Media punya tagihan senilai Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar.

Sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 dinyatakan bahwa pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna mesti dicabut izin pengunaannya. Sementara tanggal terakhir pelunasan tunggakan pada 17 November 2018 lalu.

Alih-alih membayar lunas, First Media dan Internux mengajukan proposal yang intinya akan mencicil dalam lima kali pembayaran utang tersebut. Cicilan pertama akan dibayar pada Desember 2018, kemudian dibayar dua kali pada 2019, dan dua kali lagi hingga tenggat pada September 2020.

"Nanti kita tunggu, karena dalam proposal hanya disebutkan Desember 2017, tidak spesifik tanggalnya. Artinya sampai 31 Desember 2018 mereka masih punya waktu," ucap  Ferdinandus.

Selain menunggu pembayaran, pria yang akrab disapa Nando ini juga menyebutkan pihaknya telah melakukan survei terkait pernyataan dua perusahaan yang telah menghentikan penjualan.

First Media dan Internux merupakan dua dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu dan izin penggunaan akan berakhir pada 2019 mendatang. Jaringan First Media diselenggarakan di Zona 1 yaitu wilayah Sumatra bagian utara, dan Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten. Internux di Zona 4 Jabodetabek dan Banten.

"Kami sudah survei di wilayah jaringan mereka, dan memang benar mereka telah menghentikan penjualan," kata Nando.

Sebelumnya, melalui keterangan resmi, Presiden Direktur Internux Dicky Moechtar menyatakan pihaknya memang telah menghentikan pembelian baru dari pelanggan. Asal tahu saja, First Media dan Internux menggunakan frekuensi 2,3 Ghz untuk produk Bolt!

"Internux akan tetap memberikan layanan terbaik sambil menunggu dan berharap adanya penyelesaian. Sehubungan dengan hal ini, kami memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan, sampai perusahaan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kominfo," tulis Dicky akhir November lalu. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar