Polisi Tembak Penjambret yang Sebabkan Korbannya Kritis di Pekanbaru

  • Senin, 26 November 2018 - 22:43:41 WIB | Di Baca : 1295 Kali

SeRiau - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menangkap dua pelaku jambret sadis yang mengakibatkan korban seorang wanita, Dewi Arini Tanjung (27) kritis, karena mengalami luka berat. Satu pelaku dilumpuhkan dengan timah panas petugas.

"Dua pelaku berinisial DR alias Dani (21) dan FF alias Fiqri (18). Tersangka DR dilakukan tindakan tegas (ditembak), karena mencoba kabur dan melawan tim opsnal," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Buhdia Dianda pada wartawan, Senin (26/11/2018).

Dia mengatakan, kedua pelaku jambret sadis tersebut ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Senin (26/11/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah keduanya ditangkap, petugas membawa pelaku untuk mencari barang bukti tas korban yang dibuang pelaku setelah beraksi.

"Pada saat petugas membawa kedua pelaku mencari barang bukti, pelaku DR alias Dani melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Sehingga, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku yang mengenai kaki kanannya," jelas Budhia.

Selanjutnya, kata dia, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan perawatan. Kemudian, kedua pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru.

Penangkapan kedua pelaku jambret berawal dari seorang wanita bernama Dewi Arini Tanjung ditemukan luka-luka di Jalan Nangka Ujung, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Rabu (21/11/2018) lalu sekitar 20.30 WIB.

"Korban dijambret saat di perjalanan pulang dari kerja. Saat itu pelaku menarik tas yang disandang oleh korban, yang menyebabkan korban terjatuh ke aspal," kata Budhia.

Korban, sambung dia, dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan medis.

"Korban mengalami patah pada tulang bahu sebelah kanan, kepala bagian belakang dan wajah terdapat luka robek," kata Budhia.

Setelah kejadian itu, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk dua pelaku dengan barang bukti satu buah tas dan satu unit handphone.

Budhia menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), diancam sembilan tahun penjara. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar