Menag Siap Kaji Saran KPK soal Pembuatan Kartu Nikah

  • Senin, 26 November 2018 - 21:48:15 WIB | Di Baca : 1094 Kali

SeRiau - KPK meminta Kementerian Agama (Kemenag) mempertimbangkan program kartu nikah karena khawatir ada kejadian mark up anggaran seperti program e-KTP. Menag Lukman Hakin Saifuddin mengatakan akan mengkaji masukan itu.

"Itu masukan yang sangat baik bagi kita menunjukkan betapa tingkat kepedulian masyarakat dan semua pihak terhadap program-program yang dilaksanakan Kemenag begitu besar," kata Lukman, di Komplek DPR, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Ia mengaku akan mengkaji masukan KPK terhadap program kartu nikah. Ia mengaku masukan tersebut diterima dengan lapang dada.

"Tentu semuanya itu kita terima dengan jiwa besar sebagai masukan yang terus harus didalami dan kita kaji secara mendalam. Jadi kita terima kasih kepada itu semua," ujarnya.

Sebelumnya, KPK meminta Kemenag mempertimbangkan matang kebijakan kartu nikah karena akan menghabiskan anggaran yang tidak sedikit. KPK meminta Kemenag mempertimbangkan juga manfaat-manfaat yang didapat dari kartu nikah tersebut.

"Jadi saran KPK, semestinya kalau ada kebijakan kebijakan seperti itu sebelumnya perlu dikaji secara matang terlebih dahulu sejauh mana urgensinya dan sejauh mana, kartu tersebut nanti bermanfaat, apalagi kalau menggunakan keuangan negara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/11).

"Jadi harapannya, imbauan pencegahan ini tidak perlu disambut atau direspon secara reaktif, karena kami justru berharap kejadian seperti kasus e-KTP, meskipun e-KTP itu selembarnya nilainya tidak terlalu mahal, tetapi ketika dikalikan dengan jutaan lembar. Di mana diduga ada mark up untuk e-KTP, maka tentu tentu nilai kerugian negaranya bisa sangat besar," jelas Febri.

Pada 2018 ini, Kemenag menganggarkan Rp 1 miliar untuk mencetak sejuta lembar kartu nikah. Harga satu kartu disebutkan Rp 680.

"Kita menganggarkan Rp 1 miliar untuk 2018," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin, kepada detikcom, Senin (12/11/2018).

Sejuta kartu nikah akan dibagi ke berbagai wilayah Indonesia, namun untuk 2018 ini, yang menjadi prioritas adalah di kota-kota besar seperti Jakarta, Banduung, Yogyakarta, Semarang, dan kota-kota besar lainnya. 

Terbitan pertama kartu nikah dimulai pada akhir November 2018. Mereka yang menikah akan mendapat buku serta kartu nikah. Suami dan istri masing-masing mendapat satu kartu nikah. Adapun untuk 2019 nanti, pemerintah menargetkan mencetak 2 juta kartu nikah.

Menag menegaskan kartu nikah bukan untuk menggantikan buku nikah, yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan. Buku nikah tetap ada. Kartu nikah, kata Menag, ialah implikasi pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan (Simkah). Kartu nikah dibuat untuk memudahkan setiap warga masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar