KPK Kantongi Bukti Kuat Terlibatnya Lippo Group Dalam Suap Proyek Meikarta

  • Kamis, 08 November 2018 - 09:19:08 WIB | Di Baca : 1249 Kali

 


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi cukup bukti terkait keterlibatan PT Lippo Group dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang Kabupaten Bekasi.
Bukti-bukti tersebut diperoleh KPK dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa untuk para tersangka. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dari sejumlah keterangan para saksi, tim penyidik mengantongi adanya dugaan kepentingan Lippo Group dalam suap pengurusan izin proyek Meikarta.

‎"Dari rangkaian pemeriksaan KPK terhadap lebih dari 40 saksi dan tersangka, sejumlah keterangan terus menguat bahwa dugaan suap yang diberikan terkait dengan kepentingan perizinan Meikarta sebagai proyek Lippo Group," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis (8/11/2018).
 
KPK sendiri telah mengendus sumber uang suap yang digunakan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group Billy Sindoro (BS) untuk menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. KPK mengendus uang tersebut berasal dari PT Lippo Group.

Belakangan, KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi Lippo Group untuk mengusut sumber uang suap itu. Salah satu yang telah diperiksa KPK yakni, CEO Lippo Group James Riady. Dari pemeriksaan James Riady, penyidik menggali peran serta kontribusi PT Lippo Group di kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta.

‎KPK berencana memanggil kembali sejumlah petinggi Lippo Group dan pihak Pemkab Bekasi untuk mengusut keterlibatan korporasi dalam suap pengurusan izin Meikarta. Febri berharap petinggi Lippo Group maupun pihak Pemkab Bekasi kooperatif membuka terang kasus ini.

"Kami mengingatkan pihak-pihak dari Lippo ataupun pemkab agar bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan yang masih berlangsung ini dan tidak menyembunyikan informasi yang sebenarnya," katanya.
 
KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh PT Lippo Group.

Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

 

 


Sumber okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar