Perludem: Pangkas Anggaran DPR Agar Efektif dan Efisien

  • Sabtu, 27 Oktober 2018 - 23:08:56 WIB | Di Baca : 1165 Kali

SeRiau - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendukung usulan pemangkasan anggaran anggota DPR RI. Harapannya, agar anggaran DPR dapat lebih efektif dan efisien. 

"Usulan pemangkasan anggaran bertujuan baik. Harapannya anggaran bagi anggota legislatif dapat lebih efektif dan efisien," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/10/2018).

Perludem juga meminta, agar ke depan perencanaan hingga implementasi penggunaan anggaran para dewan dapat menggunakan pendekatan yang efektif dan efisien. Termasuk dilakukannya pembenahan pendanaan partai. 

"Makanya kami mendukung penguatan dana alokasi negara untuk parpol. Sehingga dengan demikian Parpol enggak lagi membebani kadernya yang ada di eksekutif dan legislatif sebagai sumber pendanaan partai," ujarnya.

Titi berharap, semua pihak juga mendukung usulan pemangkasan yang bertujuan untuk membersihkan anggaran di DPR itu. Sehingga, uang rakyat dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan bangsa. 

"Kalau saya harusnya partai mendukung. Kan itu untuk kepentingan orang banyak. Di era teknologi dan keterbukaan informasi cara lebih efektif dan efisien mudah dilakukan. Harusnya yang bisa diefisiensi harus dilakukan," ungkapnya. 

"Mestinya orientasinya pelayanan publik dan parlemen bersih. Harusnya gagasan parlemen bersih anti korupsi harus kita dorong," imbuh Titi.

Sebelumnya, usulan pemangkasan anggaran DPR itu disampaikan oleh PSI. PSI menilai banyak terjadi pemborosan anggaran di DPR, di antaranya anggaran untuk kunjungan kerja ke luar negeri, pembiayaan lumpsum sampai masa reses.

"Pemborosan itu karena pola pembiayaan lumpsum vs at cost. Masa reses dan kunjungan dapul yang tidak transparan. Tunjangan alat kelengkapan. Keterlibatan dalam alat kelengakapan gang basah dan aliran dana siluman," kata kader PSI Rian Ernest.

Dalam hal ini PSI menawarkan solusi agar pemerintah merevisi PP no 61/90 sehingga isinya sejalan dengan isi PMK 113/2012 yakni pertanggungjawaban biaya perjalanan harus berdasarkan biaya riil atau at cost.

"Harus juga mengupayakan mekanisme mewajibkan anggota DPR memberikan laporan secara langsung dan laporan pertanggungjawaban reses dan kunker yang disampaikan kepada publik secara online," ujar Dedek. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar