Kemenag Beri Izin Masyarakat yang Ingin Gelar Akad Nikah di Luar KUA

  • Jumat, 12 Juni 2020 - 22:57:09 WIB | Di Baca : 2223 Kali

SeRiau - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah di masa pandemi corona.

Dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.

“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/06).

Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA. Syaratnya yaitu menerapkan protokol kesehatan ketat, mengacu pada protokol yang sudah dibuat Gugus Tugas nasional.

Menurut Kamaruddin, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA ataupun di rumah, jumlah audiens yang hadir dibatasi, maksimal hanya sepuluh orang.

“Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” ujarnya.

Kamaruddin melanjutkan, apabila pihak pengantin tidak menjalankan protokol kesehatan secara layak, maka penghulu diwajibkan menolak pelaksanaan akad.

Menurutnya, kebijakan tersebut untuk memberikan rasa aman sekaligus mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru.

“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah COVID-19 dapat dicegah atau dikurangi,” katanya.

Surat Edaran Direktur Jenderal meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Selengkapnya, ketentuan dalam Surat Edaran Bimas Islam, yaitu sebagai berikut:

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar