Negara yang Ingin Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Harus Isi Formulir

  • Selasa, 02 Oktober 2018 - 23:57:22 WIB | Di Baca : 1150 Kali

SeRiau - Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, negara yang ingin memberikan bantuan kepada korban bencana di Sulawesi Tengah perlu mengisi formulir terlebih dahulu.

Menurut Sutopo, sejauh ini sejumlah negara baru menyatakan keinginan mereka memberi bantuan secara lisan.

"Sudah terdapat 26 negara dan 2 organisasi internasional yang menawarkan bantuan kemanusiaan kepada Pemerintah Indonesia, tetapi semuanya masih lisan," ujar Sutopo, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).

Sutopo menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, bantuan harus disampaikan secara tertulis.

Mereka perlu mengisi formulir untuk memberi tahu kesanggupan memenuhi bantuan yang dibutuhkan pemerintah.

Hal itu dilakukan setelah adanya koordinasi antara Kementerian Luar Negeri dengan para duta besar dari negara-negara tersebut.

Setelah itu, baru akan ditentukan apakah Indonesia dapat menerima bantuan tersebut atau tidak.

"Jadi nanti akan diatur kepada Kementerian Luar Negeri, mereka sanggupnya bantu apa, apakah hanya pesawat Hercules seperti yang kita inginkan atau tenda, atau genset atau semua," kata Sutopo.

"Setelah memenuhi tadi, mengisi formulir-formulir lagi, iya kita sudah siap menerima," lanjut dia.

Kendali proses penyaluran bantuan tersebut tetap dipegang oleh Pemerintah Indonesia.

Teknis penerimaan dan pengelolaan bantuan dari internasional dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Luar Negeri, dan AHA Centre (Asean Coordinating Centre for Humanitarian Assistance).

Pemerintah telah menyatakan menerima bantuan internasional untuk korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah.

Jenis bantuan yang dibutuhkan adalah pesawat Hercules C-130, tenda untuk pengungsi, water treatment untuk kebutuhan air bersih, generator, rumah sakit lapangan beserta tenaga medisnya, dan mobil atau kendaraan. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar