Dicoret dari Daftar Caleg DPD, OSO Laporkan KPU ke Bawaslu

  • Jumat, 21 September 2018 - 13:32:17 WIB | Di Baca : 1100 Kali

 

SeRiau - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSOmelaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait namanya yang tidak masuk ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD RI 2019-2024. Laporan OSO ini terkait dugaan pelanggaran admimistrasi oleh KPU.

"Laporan soal penanganan pelanggaran administrasi nanti Senin kita sidang," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (21/9) dikutip dari Antara.

Afifuddin mengatakan pihak OSO mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada Kamis (20/9) sore.

Mengenai kemungkinan masuknya OSO sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat, Afifuddin mengatakan hal tersebut tergantung pada fakta persidangan.

KPU mencoret Oesman Sapta Odang dari DCT anggota DPD RI karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai hingga hari terakhir sebelum penetapan DCT atau Rabu (19/9).

Keputusan KPU tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.

Namun, pihak Oesman Sapta menilai keputusan KPU tersebut merupakan pelanggaran administrasi karena dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak disebutkan pencalonan DPD dilarang dari pengurus partai politik. 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar