Gorok Leher Pelanggan, Tukang Pijat Diadili

  • Selasa, 07 Agustus 2018 - 20:44:50 WIB | Di Baca : 2796 Kali
Ilustrasi (internet)

SeRiau - Hardiyanto alias Hardi (27) terpaksa diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (7/8/18), karena nekat menggorok leher pelanggannya, Richard Pransneldo (29) hingga nyaris tewas.

Kendati tidak tewas, namun leher korban nyaris putus. Sidang yang dipimpin majelis hakim Dahlia Panjaitan SH, ini menghadirkan enam orang saksi.

Keenam saksi itu diantaranya, Zamhur dari Polsekta Sukajadi, Riki, Ermi, Afrizal. M Sueta dan Cici. Sementara korban sendiri, Richard tidak bisa dihadirkan karena masih dalam perawatan intensif di RSCM Jakarta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Putra SH dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat itu terjadi pada Rabu (21/3/18) lalu sekitar pukul 01.00 Wib di rumah kosan terdakwa di Jalan Amal Gang Amilin, Kecamatan Sukajadi.

Berawal ketika itu, korban menghubungi terdakwa melalui media sosial whatsaap (WA) dengan handphone. Saat itu, korban ingin dipijat sebatang tubuh oleh terdakwa.

Tawaran korban itu disambut baik terdakwa dan memintanya datang ke tempat kos-kosan terdakwa. Begitu tiba di kosan terdakwa, korban pun diurut.

Namun tidak hanya minta diurut, korban juga meminta terdakwa untuk melayani nafsunya dengan cara menyodomi terdakwa. Permintaan korban pun dituruti terdakwa.

"Akan tetapi, terdakwa merasa sakit hati dan tidak menerima perlakuan korban. Kemudian terdakwa mengambil sebilah pisau dan menggorok leher korban yang saat itu tengah bugil sambil baring di atas kasur,"jelas jaksa.

Korban yang berlumuran darah sempat kabur masuk ke dalam kamar mandi. Beruntung keributan itu diketahui saksi Ermi dan memberitahukannya kepada tetangga.

Sementara korban dilarikan ke rumah sakit. Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP junto pasal 53 ayat 1 dan pasal 365 ayat 2 KUHP. (**H)


Sumber: RIAUPLUS.COM





Berita Terkait

Tulis Komentar