Verifikasi Dokumen Bacaleg, KPU Temukan Ijazah Belum Dilegalisir

  • Ahad, 22 Juli 2018 - 05:24:06 WIB | Di Baca : 1207 Kali

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan verifikasi administrasi dokumen pendaftaran bacaleg 2019. Selain bacaleg eks napi korupsi, KPU juga menemukan ijazah yang belum dilegalisir.

"Terkait dengan fotokopi ijazah pendidikannya, itu sebagian besar sudah memenuhi syarat ada legalisirnya tetapi ada beberapa catatan kecil yang akan disampaikan pada partai politik adanya ijazah yang belum dilegalisir," kata Ketua KPU Arief Budiman, di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).

Arief juga mengatakan pihaknya menemukan ada bacaleg yang melampirkan Surat Keterangan (Suket) sebagai data diri. Alasannya e-KTPbacaleg itu belum terbit.

"Beberapa dokumen lain misalnya terkait dengan KTP elektronik beberapa calon sebagain besar menggunakan KTP elektronik, hanya sebagian kecil saja KTP elektroniknya belum terbit, jadi masih menggunakan suket," kata Arief.

Selain itu, ditemukan pula bacaleg yang belum melengkapi persyaratan hasil pemeriksaan kesehatan. Hingga adanya calon yang belum menyerahkan pas foto pada saat pendaftaran. 

"Kemudian surat keterangan sehat jasmani dan rohani, ini sebagian keterangan lengkap beserta lampirannya jadi ada uraian hasil pemeriksaan kesehatan, tapi sebagaian lagi belum ada," kata Arief.

"Salinan cetak pas foto, beberapa kemarin pada saat pemeriksaan kelengkapan pengajuan bakal calon belum ada fotonya jadi kami minta mereka melengkapi lagi," sambungnya.

Nantinya, partai politik diminta untuk memperbaiki dokumen bacalegnya. Arief mengatakan hasil verifikasi ini akan diserahkan kepada masing-masing parpol.

"Kami minta mereka melengkapi. Hasil verifikasi ini akan disampaika pada masing-masing parpol," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018 tahapan perbaikan verifiksi akan berlangsung pada tanggal 22-31 Juli 2018. Setelah itu hasil perbaikan kembali diverifikasi pada tangal 1-7 Agustus 2018. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar