Menko Muhafdjir Usul Fatwa Si Kaya Nikahi Si Miskin, PBNU: Tak Tepat

  • Jumat, 21 Februari 2020 - 06:42:42 WIB | Di Baca : 1141 Kali

SeRiau - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam selingan intermeso ceramahnya, mengusulkan kepada Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan fatwa soal 'orang kaya nikahi orang miskin'. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai usulan tersebut tidak tepat.

"Semangat itu baik, semangatnya Pak Muhadjir tapi tempatnya tidak tepat, kenapa tempatnya tidak tepat? Karena masalah pernikahan itu yang diatur. Sudah ada aturannya di fikih dan di situ yang ditekankan adalah yang ufuw, ufuw itu sebanding. Jadi kalau mau memberantas kemiskinan, itu urusan yang harus diberantas semua orang, makanya di Islam ada sistem zakat, sistem sedekah, wakaf, infak, kemudian charity-charity yang lainnya itu. Tidak lain adalah agar untuk orang-orang miskin itu terus miskin, itu antara lain," kata Ketua PBNU Marsudi Syuhud kepada wartawan, Jumat (20/2/2020) malam.

Marsudi mengatakan urusan perkawinan merupakan urusan pribadi seseorang. Kecocokan hati, kata Marsudi, tak bisa dipaksakan.

"Kalau urusannya perkawinan, itu kan sudah inidvidu privat. Yang kemudian dari segi calon pengantin putra calon pengantin putri pun dan juga ketika memberikan mahar itu refer kembalinya kepada hal-hal yang ufuw, ufuw itu sepadan. Idenya untuk mengentaskan kemiskinan, siapa saja disuruh untuk itu, tapi ketika kemudian dilarikan sebagai persyaratan nikah. Ya nggak ada persyaratan dalam nikah harus nikah dengan orang kaya, atau orang dengan miskin. Karena sebuah kecocokan hati itu mau kaya gimana, ya kalau sudah cocok, ya jalan," ujar Marsudi.

Marsudi lantas menjelaskan sebuah hadis yang menjelaskan mengenai pernikahan. Ada empat faktor yang harus dipertimbangkan oleh setiap calon pasangan.

"Satu limaliha karena hartanya, harta kaya rayanya. Nomor dua lijamaliha karena kencantikannya. Nomor ketiga karena nasabnya. Nomor empat karena mempunyai agama," ujar dia.

Menurut dia, semua orang Islam berusaha mewujudkan hal tersebut. Namun jika tidak terpenuhi, kata Marsudi, pilihlah pasangan yang mempunyai ilmu agama.

Sebelumnya, Muhadjir sudah memberikan penjelasan mengenai usulan fatwa pernikahan lintas ekonomi. Muhadjir beralasan, usulan fatwa tersebut untuk menekan mata rantai kemiskinan.

"Itu kan intermezzo. Fatwa kan bahasa Arabnya anjuran. Anjuran, saran. Silakan saja. Saya minta ada semacam gerakan moral bagaimana agar memutus mata rantai kemiskinan itu, antara lain supaya si kaya tidak memilih-milih, mencari jodoh atau menantu yang sesama kaya. Jadi gerakan moral saja," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).

Muhadjir mengamati ada fenomena di mana kecenderungan seseorang untuk menikah dengan yang memiliki kondisi ekonomi setara, misal si kaya dengan si kaya, atau si miskin dengan si miskin. Fenomena inilah yang menurut Muhadjir lahirnya keluarga miskin baru.

"Salah satu yang saya amati walaupun belum penelitian mendalam, perilaku ini adalah dipengaruhi perilaku masyarakat di mana orang mencari kesetaraan. Yang kaya mencari sesama kaya, yang miskin juga cari sesama miskin. Karena sesama miskin, lahirlah keluarga baru yang miskin," ujarnya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar