Akademisi: Kewenangan KPK Perlu Diatur Secara Tegas Dalam RKUHP

  • Rabu, 04 Juli 2018 - 13:11:34 WIB | Di Baca : 1188 Kali

SeRiau - Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menilai bahwa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dipertegas dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mengingat, draf RKUHP saat ini mengatur sejumlah tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Bab Tindak Pidana Khusus.

Namun dengan diaturnya tipikor dalam RKUHP justru akan menghilangkan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi.

"Perlu ada jaminan. Kewenangan KPK harus diatur secara jelas dalam RKUHP," ujar Agustinus dalam diskusi publik 'Mendorong RKUHP Yang Pro Penanganan Tipikor dan Tipidsus Lain', di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Menurut Agustinus, kewenangan KPK harus diatur dalam satu pasal di RKUHP.

Sebab, pasal 673A menyatakan, dalam jangka waktu lima tahun sejak Undang-Undang ini dinyatakan berlaku, Buku Kesatu KUHP menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana di luar Undang-Undang ini.

Sementara, dalam Buku Kesatu RKUHP tidak diatur kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi.

Agustinus menilai, jika kewenangan KPK tidak diatur dalam KUHP maka akan berpotensi menimbulkan tafsir yang berbeda saat implementasi atau penegakan hukum di lapangan.

"Kalau mengaturnya tidak jelas, dalam praktiknya bisa ditafsir berbeda," kata Agustinus. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar