Pemerintah Perpanjang Izin Freeport Sebulan

  • Rabu, 04 Juli 2018 - 11:57:57 WIB | Di Baca : 1113 Kali

 

SeRiau - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI).

Perpanjangan tersebut mereka lakukan melalui revisi Surat Keputusan Menteri ESDM IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017. Perpanjangan IUPK tersebut berlaku untuk 29 Juni 2018 hingga 31 Juli 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan dengan perpanjangan tersebut Freeport bisa mengekspor hasil pengolahan mereka dalam jumlah tertentu. "Tentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Rabu (4/7). 

Bambang mengatakan perpanjangan sebulan diberikan sebagai sinyal bahwa negosiasi divestasi 51 persen saham ke PT Inalum akan mencapai titik akhir dalam waktu dekat.

"Pertimbangannya tentu kami melihat situasi bahwa pembahasan divestasi sudah mendekati final sehingga kami berharap (negosiasi) harus selesai sebulan," katanya.

Dengan diberikannya perpanjangan izin tersebut, Freeport dapat melanjutkan kegiatan ekspor sesuai rekomendasi yang berlaku mulai 15 Februari 2018 hingga 15 Agustus 2018.

Pemerintah telah beberapa kali memperpanjang IUPK Freeport sembari menunggu negosiasi divestasi saham mereka ke pemerintah Indonesia selesai. 

Tahun lalu, pemerintah tetap menghormati ketentuan kontrak Freeport dengan memberikan IUPK sementara dari 10 Februari hingga 10 Oktober 2017 setelah pemerintah menghentikan ekspor Freeport pada awal tahun 2017 lalu.

Namun, karena perundingan tak kunjung kelar, pemerintah kembali memperpanjang IUPK sementara Freeport selama tiga bulan. 

Kemudian, di awal tahun ini pemerintah kembali memperpanjang IUPK Freeport yang akan kedaluwarsa pada 4 Juli 2018.

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar