Tersangka Korupsi yang Menang di Pilkada karena Regulasi Lemah

  • Rabu, 04 Juli 2018 - 04:06:12 WIB | Di Baca : 1156 Kali

SeRiau - Sejumlah calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi memenangkan kontestasi politik dalam pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu. Kemenangan itu dinilai karena lemahnya aturan yang berlaku.

"Makanya sebenarnya diperlukan regulasi yang khusus untuk melindungi suara publik agar tidak salah memilih," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (3/7).

Feri mengatakan tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan yang sama. Bahkan di sejumlah daerah terpencil, masyarakatnya masih kesulitan mengakses informasi, termasuk informasi mengenai pasangan calon kepala daerah yang akan dipilih.

Dia mengatakan dengan kondisi seperti itu, maka sangat mungkin masyarakat tidak benar-benar mengetahui calon pemimpin daerah yang dipilihnya. Penyelenggara pemilu pun diminta menetapkan regulasi yang ketat untuk mengantisipasi hal itu.

Di sisi lain, partai politik juga harus selektif memilih calon kepala daerah yang akan diusung. Jika sedang terlibat kasus, apalagi berstatus sebagai tersangka, maka jangan diajukan sebagai calon kepala daerah. 

"Jadi partai harus menyeleksi kader-kadernya yang tidak berpotensi masalah. Harusnya orang-orang yang sudah patut diduga memiliki masalah dicoret saja oleh KPU dan tidak bisa dicalonkan oleh partai," kata Feri.

Menurut Feri, pihak penyelenggara pemilu tidak perlu khawatir jika penerapan aturan yang ketat seperti itu akan dikritik banyak pihak.

Misalnya, KPU disebut tidak adil dan harus mempertimbangkan asas praduga tak bersalah kepada calon kepala daerah yang tersandung kasus. Sebab dalam hukum juga dikenal asas praduga bersalah. Makanya, ada istilah tersangka dalam proses hukum yang ditangani aparat berwenang.

"Semestinya dalam penyelenggaraan pemilu juga diterapkan asas praduga bersalah demi melindungi suara publik. Bayangkan jika mereka terpilih lalu berbuat kebijakan yang bermasalah," kata dia.

Sebelumnya, dua calon kepala daerah yang merupakan tersangka kasus korupsi memenangkan pemilihan kepala daerah serentak 2018. Keduanya, adalah calon bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus. Mereka keluar sebagai pemenang berdasarkan hitung cepat atau quick count KPU.

Syahri Mulyo yang berpasangan dengan Maryoto Bhirowo meraih 59,8 persen suara. Perolehan itu berdasarkan 80,82 persen suara yang sudah masuk. Sedangkan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar meraih 31,82 persen dari 99,11 persen suara yang masuk, unggul dari pesaingnya Abdul Gani Kasuba-M Yasin.

Ahmad Hidayat adalah tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan bandara. Sementara Syahri Mulyo tersangka dugaan korupsi proyek infrastruktur. (**H)

 

Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar