Kuasa Hukum Klaim Herman Herry di Luar Negeri Sebelum Lebaran

  • Kamis, 21 Juni 2018 - 21:54:53 WIB | Di Baca : 1549 Kali

 

SeRiau - Politikus PDIP Herman Hery belum bersuara tentang peristiwa pemukulan yang diduga dilakukannya bersama ajudan kepada seorang pengemudi mobil di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (10/6) lalu.

Menurut Kuasa Hukum Herman, Petrus Selestinus kliennya saat ini sedang berada di Amerika Serikat.

"Dia [Herman] berada di luar negeri sebelum hari raya Idul Fitri," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (21/6).

Petrus tidak merinci secara pasti tanggal kepergian kliennya ke Amerika Serikat. Idul Fitri jatuh pada 15 Juni 2018. Kata Petrus, Herman tidak berada di lokasi saat kejadian penganiayaan terjadi.

Namun, Petrus enggan berkomentar soal informasi yang menyebut pelaku penganiayaan terhadap Ronny Yuniarto adalah adik Herman Hery. 

Ia hanya meminta Ronny tidak mengaitkan Herman secara sepihak dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

"Harusnya dia (Ronny) persoalkan orang itu, jangan dia persoalkan Herman Hery," ujar Petrus.

Politisi PDIP Herman Hery bersama ajudannya diduga menganiaya Ronny dan istrinya di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (10/6).

Usai menganiaya, Ronny menyebut Herman dan ajudannya meninggalkan lokasi kejadian. Ronny beserta istrinya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan itu tercatat pada tanda bukti lapor nomor: LP/1076/VI/2018/RJS tanggal 11 Juni 2018. Ronny yang menjadi korban melaporkan tindak pidana pengeroyokan dengan dugaan pelanggaran pasal 170 KUHP.

Petrus mengatakan kliennya berencana melaporkan Ronny atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Kepolisian.  Herman tidak terima dituduh sebagai pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Ronny dan istrinya.

Petrus Selestinus mengatakan nama baik kliennya tercemar lantaran Ronny secara sepihak menuding dan menyebarluaskan tudingannya tersebut melalui media sosial tanpa melalui konfirmasi.

"Kami akan melaporkan saudara Ronny ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui elektronik," ujar Petrus.

Lebih lanjut, Petrus menyampaikan pelaporan terhadap Ronny sedianya akan dilakukan paling lambat pada hari Senin (25/6). Sebab ia berkata Herman baru kembali ke Indonesia pada Minggu (24/6).

"Kemungkinan Senin kami lapor sambil menunggu yang bersangkutan (Herman) kembali," ujarnya.

 

 


(sumber CNN Indonesia)





Berita Terkait

Tulis Komentar