Mabes Polri SP3 Kasus Puisi Sukmawati soal Azan dan Cadar

  • Ahad, 17 Juni 2018 - 16:20:55 WIB | Di Baca : 1297 Kali

 

SeRiau - Mabes Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Sukarnoputri, terkait puisi berjudul Ibu Indonesia yang ia bacakan beberapa waktu lalu. 

Kepolisian beralasan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kasus tersebut di SP3," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal dalam keterangannya, Minggu (17/6).

Sebelum menerbitkan SP3, Iqbal mengungkapkan bahwa kepolisian telah mendengar keterangan 28 pelapor dan satu saksi serta telah memeriksa Sukmawati. 

Selain itu, polisi disebut telah mendengar keterangan ahli sebanyak empat orang, yaitu satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama, dan satu ahli pidana. Setelah gelar perkara, polisi tidak menemukan unsur pidana.

"Disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya.

Sukmawati dilaporkan oleh sejumlah pihak atas dugaan penistaan agama ketika membacakan puisi berjudul Ibu Indonesia dalam acara peragaan busana Anne Avantie beberapa waktu lalu.

Salah satu penggalan lirik puisi itu berbunyi 'yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok... Lebih merdu dari alunan azan mu'. 

Puisi yang dibacakan Sukmawati ini pun sempat memicu aksi massa bertajuk Aksi Bela Islam 64, April lalu, yang mengusung tuntutan proses hukum terhadap anak Presiden pertama RI Sukarno itu. 

Penerbitan SP3 kasus Sukmawati ini berdekatan dengan SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) Mohammad Iqbal mengatakan penerbitan SP3 kasus Rizieq berdasarkan permintaan resmi dari pengacara imam besar FPI itu.

"Betul, penyidik sudah menghentikan kasus ini," kata Iqbal kepada CNNIndonesia.com. 

Dia menegaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut merupakan kewenangan penyidik setelah tak berhasil menemukan pengunggah konten percakapan mesum Rizieq dengan Firza Husein.

"Kasus itu dihentikan karena menurut penyidik kasus itu belum ditemukan peng-upload-nya," kata Iqbal.


(sumber CNN Indonesia)





Berita Terkait

Tulis Komentar