Hakim Vonis Mantan Kadisdikbud Kampar 16 Bulan Penjara

  • Senin, 05 Maret 2018 - 15:37:45 WIB | Di Baca : 1359 Kali

SeRiau - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 4 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Kampar Nasrul Zein, dalam kasus dugaan korupsi meubeler, Senin (5/3/18).

Majelis hakim yang dipimpin Arifin SH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa Nazrul Zein,"kata hakim.

Tidak hanya hukuman penjara, Nasrul juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan satu bulan penjara.

Atas vonis hajkim itu, Nasrul melalui kuasa hukumnya Boy Gunawan SH tidak langsung menerimanya."Kami masih pikir-pikir yang mulia,"kata Boy.

Selain Nasrul, hakim juga menjatuhkan vonis selama 2 tahun dan 9 bulan penjara terhadap Zulkarnaini (terdakwa terpisah), selaku  Direktur PT Widya Karya yang mengerjakan proyek tersebut. Zulkarnaini juga harus membayar denda atau subisder 1 bulan penjara.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 391 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti subsider 2 tahun penjara.

Sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Eko SH dan Pujo SH menuntut Nasrul Zein selama 2 tahun penjara. Sementara Zulkarnaini dituntut 4 tahun penjara.

Seperti diketahui, Nasrul Zein dan Zulkarnani dihadirkan kepersidangan atas dakwaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan (meubeler) untuk sekolah tingkat SD dan SMP se Kampar.

Berawal, tahun 2015. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kampar, mendapat dana yang bersumber dari APBD Kampar sebesar Rp 3.335.632.000, untuk pengadaan meubeler sekolah SD dan SMP.

Proyek ini dimenangkan oleh PT Widya Karya selaku pemegang kontrak. Namun kenyataannya, proyek ini dikerjakan oleh perusahaan lain.

Pada pengerjaannya, proyek pengadaan meubeler ini tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Akibatnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp393.886.650.nor/rpls





Berita Terkait

Tulis Komentar