Lima Kali Surati Jokowi, KPK Minta Korupsi Tak di KUHP

  • Senin, 04 Juni 2018 - 23:52:03 WIB | Di Baca : 1155 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkirim surat sebanyak lima kali terhadap Presiden Joko Widodo untuk meminta delik korupsi tidak diatur di rancangan Revisi KUHP.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, keberadaan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang mengatur pemberantasan korupsi seharusnya membuat delik korupsi tidak dimasukkan lagi di UU lain.

"Sudah kirim lima kali. Posisinya tetap, kita punya pemikiran karena dia (pemberantasan korupsi) sudah jadi undang-undang tersendiri, harusnya tidak perlu lagi menjadi undang-undang dua kali," ujar Basaria di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.

Basaria menyampaikan, tumpang tindih aturan dikhawatirkan malah membuat pemberantasan korupsi menjadi lemah. Lagi pula, UU KPK selama ini sudah dianggap sebagai dasar hukum yang baik untuk membuat pemberantasan korupsi efektif.

"Sekarang kalau (KUHP) dibuat lagi, untuk apa lagi (delik korupsi) dimasukkan?," ujar Basaria.

Basaria mengaku Jokowi belum sekali pun merespons surat yang dilayangkan. Meski demikian, KPK akan tetap konsisten menolak dimasukkannya delik ke dalam RKUHP.

"Kita selalu berulang kali, rapat kembali, rapat kembali (dengan Kemenkum HAM). Nanti kita lihat lagi hasilnya," ujar Basaria.

Diketahui, sejumlah keberatan KPK di antaranya terkait perbedaan mekanisme penyelesaian perkara di RKUHP. RKUHP antara lain tidak mengatur pidana tambahan berupa uang pengganti, hilangnya perusahaan sebagai subyek hukum dan penurunan ancaman pidana. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar