Mangkir Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Kembali Mantan KSAU

  • Jumat, 11 Mei 2018 - 22:23:25 WIB | Di Baca : 1355 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purnawirawan) Agus Supriatna untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik TNI AU atas tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS).

Agus seharusnya diperiksa penyidik KPK pada Jumat (11/5). Namun, mantan orang nomor satu di matra udara itu tidak hadir.

"Waktu pemanggilan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara. Direncanakan paling cepat minggu depan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/5).

Febri mengatakan pihak kuasa hukum Agus juga menghubungi KPK dan mempertanyakan surat pemanggilan yang diklaim belum diterima pihaknya.

Febri menyampaikan KPK sudah mengirimkan surat sejak awal Mei 2018. Surat itu dikirim ke alamat kediaman Agus di Halim, Jakarta Timur. Alamat yang ditujukan KPK sama dengan surat sebelumnya di mana pada pada Rabu (3/1) lalu Agus pun memenuhi panggilan KPK.

"Pihak pengacara hukum saksi menghubungi KPK dan menyampaikan bahwa surat panggilan belum diterima saksi. Sebelumnya KPK telah mengirimkan surat panggilan di awal Mei 2018 ke rumah di Halim," kata Febri.

Dihubungi terpisah, Pahrozi yang merupakan pengacara Agus mengaku belum menerima surat pemanggilan terhadap kliennya. Sedianya, menurut Pahrozi, KPK tidak langsung menjadwalkan pemeriksaan jika belum ada tanda terima surat pemanggilan dari pihak yang bersangkutan.

"Validasi dulu tanda terima suratnya baru bicara, namun demikian klien saya akan kooperatif bila sudah ada panggilan dan sepanjang sesuai dengan prosedur proyustisia dan peraturan perundang undangan yang berlaku," kata Pahrozi.

Dalam perkara ini, KPK menduga PT Diratama Jaya Mandiri telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU. 

Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya yakni Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara. 

 

sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar