Imam Nahrawi Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Suap KONI

  • Senin, 29 April 2019 - 09:17:38 WIB | Di Baca : 1049 Kali

 

 

SeRiau - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora) Imam Nahrawi disebut bakal dihadirkan di sidang lanjutan kasus suap Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (29/4).

"Iya Menpora," kata Pengacara Terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Arief Sulaiman saat dikonfirmasi, Senin (29/4).

Nama Imam pernah muncul di persidangan sebelumnya. Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi mengaku diminta membuat daftar oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI. 

Dalam daftar itu salah satu nama yang didiktekan kepadanya, ada inisial M dengan jumlah uang Rp1,5 miliar. Suradi menyatakan inisial 'M' itu adalah menteri, dalam hal ini Menpora Imam Nahwari. Hal itu telah dibantah oleh Imam Nahrawi. 

Namun, Dalam sidang lanjutan perkara suap dana hibah dengan terdakwa Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4), jaksa memutar rekaman percakapan telepon antara Ending dengan Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah.

Terdengar dalam rekaman telepon itu, Ending beberapa kali menyebut Mr X dan Mr Y. Ketika ditanya soal Mr.X dan Mr Y itu Ending menyebut Menpora. 

"Mr X itu Menpora dan Pak Ulum, staf pribadi menpora," ujar Ending. 

Selain Imam, Arief mengatakan Deputi Bidang Peningkatan Olahraga Kemenpora Mulyana (MUL), Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora Adi Purnomo (AP) dan Staf Kemenpora Eko Triyanto juga bakal dihadirkan dalam sidang kali ini.

Ending dan Johny E Awuy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana. Mereka menyuap Mulyana untuk memperlancar proposal yang diajukan oleh KONI dan mempercepat pencairan dana dari Kementerian.

Dalam surat dakwaan, Ending bersama Johny memberikan hadiah kepada Mulyana berupa satu unit mobil Fortuner VRZ TRD, uang sejumlah Rp 300 juta, satu buah kartu ATM Debit BNI dengan saldo senilai Rp 100 juta, dan satu buah handphone Samsung Galaxy Note 9.

Pemberian hadiah itu bermula dari pengajuan surat usulan dari KONI kepada Kemenpora pada Januari 2018. Surat itu diajukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional (PPON) pada Asian Games Tahun 2018 dan Asian Para Games Tahun 2018. Usulan dana tersebut sebanyak Rp 51,529 miliar.

Menindaklanjuti surat itu, Menpora Imam Nahrawi membuat disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah, dan dilanjutkan kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, PPK, dan tim verifikasi agar meneliti uji kelaikan proposal.

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar