Sebelum Dikirim ke Sukamiskin, Setnov Bayar Denda Rp500 Juta

  • Jumat, 04 Mei 2018 - 11:40:23 WIB | Di Baca : 1486 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov baru membayar uang pidana denda dalam perkara korupsi proyek e-KTP, sebesar Rp500 juta. Setnov belum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar US$7,3 juta

"Pihak SN telah membayarkan denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp7.500," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (4/5).

Febri mengatakan Setnov memang sudah membayarkan sebagian uang pengganti kerugian negara, yakni Rp5 miliar, kepada penyidik KPK. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga telah menyerahkan surat kesanggupan membayar sisanya.

"Namun, pihak SN telah menyerahkan surat kesanggupan membayar," ujarnya.

Menurut Febri, rencananya siang ini Setnov akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Setnov akan menjalani masa hukuman pidana selama 15 tahun. 

Ia akan bergabung dengan terpidana korupsi lainnya di penjara khusus koruptor itu.

"Sesuai dengan putusan pengadilan tipikor, terpidana akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di sana," kata Febri.

Dalam perkara korupsi e-KTP ini, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.

Selain itu, Setnov dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana penjaranya. 

KPK maupun Setnov menyatakan tak mengajukan banding atas putusan tersebut.

 

sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar