Novel Harap Pasal untuk Tersangka Penyiram Air Keras Dikaji Ulang

  • Senin, 06 Januari 2020 - 22:33:45 WIB | Di Baca : 1095 Kali

SeRiau - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, meminta agar penyidik Polri mengkaji ulang penerapan Pasal 170 KUHP terhadap RM dan RB, kedua tersangka penyerang air keras ke wajahnya.

“Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan. Sebab kalau tidak tepat pasal, kan, bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya,” ucap Novel Baswedan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/1).

Novel Baswedan mengatakan, pasal itu tidak tepat diterapkan karena pelaku yang melempar air keras ke wajahnya hanya satu orang, tidak dilakukan secara bersama-sama. Sementara dalam Pasal 170 disebutkan tersangka dapat dijerat jika secara bersama-sama menyerang korban.

“Saya itu diserang oleh dua orang eksekutor pelaku, ya, yang mereka berdua, tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan pasal 170, saya khawatir pasal tersebut enggak tepat,” ungkapnya.

Pasal 170 KUHP berbunyi: 

Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Dua penyerang Novel Baswedan, RM dan RB ditangkap di Cimanggis, Depok, pada Kamis, 26 Desember 2019. Salah seorang tersangka, RB, mengaku menyerang Novel Baswedan karena alasan ketidaksukaan dan menganggap penyidik KPK itu sebagai pengkhianat.

Hingga kini, Polri belum menyampaikan hasil pemeriksaan dari kedua tersangka tersebut, khususnya terkait siapa aktor dibalik penyerangan terhadap Novel Baswedan. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar