Ancaman Hukuman Mati Menanti Penyelundup 1,6 Ton Sabu

  • Jumat, 20 April 2018 - 16:07:00 WIB | Di Baca : 1576 Kali

 

 

SeRiau-  Gerombolan penyelundup 1,6 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau, terancam hukuman maksimal. Jaksa Agung M Prasetyo memastikan langsung agar mereka mendapatkan ganjaran setimpal karena telah menyelundupkan narkoba yang beratnya sampai lebih dari 1 ton.

"Maksimallah apalagi 1 ton, 2-3 kg saja ancaman mati," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).

Selama ini, para tersangka yang berjumlah 4 orang selalu mengaku sebagai kurir saja. Namun, Prasetyo telah meminta jaksanya untuk benar-benar menelisik apa peran masing-masing tersangka.

"Tergantung dari nanti ada pelakunya dan peran dia, kan sekarang selalu mengaku dirinya itu kurir, suruhan orang lain, yang punya DPO, kan gitu masalahnya. Tapi kita meski harus melihat lagi, kurir itu untuk apa, kalau jaringan internasional dan dia bagian dari sindikat pengedar ya tetap kita tuntut maksimal," kata Prasetyo. 

Baca juga: Bareskrim: Sindikat Narkoba Mulai Takut Masuk Indonesia

Saat ini, jaksa sedang meneliti berkas tersebut. Segera setelah dinyatakan lengkap, Prasetyo akan berkoordinasi dengan penyidik untuk pelimpahan tahap dua berlanjut ke penyusunan dakwaan.

Kasus penyelundupan tersebut terungkap dari kerja sama tim gabungan dari Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Bea Cukai. Kapal Taiwan berbendera Singapura yang mengangkut 1,6 ton sabu itu pun diamankan di Batam. Selain itu, 4 orang tersangka ditetapkan yaitu 1 orang warga negara Taiwan selaku nakhoda dan 3 anak buah kapal yang berkewarganegaraan China.( Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar