PK Ahok Ditangani Artidjo, Kuasa Hukum Tetap Yakin Menang

  • Rabu, 21 Maret 2018 - 12:20:55 WIB | Di Baca : 2153 Kali

SeRiau - Tim kuasa hukum mantan Gubernur DKI Basuki T. Purnama alias Ahok mengaku tidak takut terhadap hakim agung Artidjo Alkostar yang akan menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama.

Selama ini Artidjo dikenal tegas dalam memutus hukuman. Ia beberapa kali memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pengacara Ahok, Josefina Syukur, mengatakan timnya tidak pernah takut menghadapi hakim mana pun, karena semua hakim pada hakikatnya sama saja.

"Enggak ada ketakutan sama sekali. Kemarin sempat dibilang, 'Kenapa enggak ajukan keberatan?' Ngapain ajukan keberatan? (Menempatkan hakim) itu haknya Mahkamah Agung kok," ujar dia, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3).

Dua hakim lain yang mendampingi Artidjo dalam menangani perkara PK Ahok adalah Salman Luthan (pembaca I), dan hakim Sumardiatmo (pembaca II).

Menurut Josefina, hingga saat ini timnya masih menunggu putusan MA terhadap perkara ini. Namun, ia optimistis majelis hakim akan mengabulkan PK yang diajukan Ahok.

"Harus optimis. Kalau enggak optimis, ngapain di-ajuin?" ujarnya.

Ahok mengajukan PK atas vonis yang diterimanya terkait kasus penodaan agama dari majelis PN Jakut pada 2017 silam. Dalam pengajuan PK ini, kuasa hukum Ahok mencantumkan kasus putusan terdakwa Buni Yani dari hakim PN Bandung sebagai referensi.

Hanya ada dua poin yang dicantumkan dalam memori PK tersebut yakni putusan terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani dan kekeliruan hakim. 

Isi dari PK Ahok banyak menjelaskan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung atas kasus ujaran kebencian bernuansa SARA dengan terdakwa Buni Yani dan kekeliruan dari majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Ahok. 


sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar