Kunjungan Staf Khusus Menkumham : Rutan Dumai Over Kapasitas 4 Kali Lipat

  • Kamis, 25 Agustus 2022 - 06:40:36 WIB | Di Baca : 3222 Kali

 

SeRiau- Dalam kunjungan kerja Staf Khusus Menkumham Bidang.    Transformasi Digital, Fajar B.S. Lase ke Rutan Dumai untuk melihat secara dekat kehidupan para Napi. Dalam kunjungannya, Staf Khusus menkumham didampingi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau dan Kepala Rutan Dumai.

Kehadiran rombongan Staf Khusus di Rutan Dumai, mendapat sambutan yang meriah dari Napi, dimana para Warga binaan yang menyambutnya dengan menyuguhkan Yel-yel penyemangat serta motivasi kegembiraan dengan gerakan yang kompak. 

Saat mengunjungi blok sel tempat warga binaan, Staf Khusus Kemenkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S Las sangat kaget melihat para napi bertumpukan dalam sel. Karena hal ini disebabkan dengan Over kapasitasnya Sel di Rutan Dumai yang sudah mencapai 4 kali lipat, dimana kapasitas Rutan bisa menampung sekitar 250 Napi, namun yang terjadi saat ini jumlah Napi sudah mencapai 1031 orang.

“Saya salut dengan warga binaan serta petugas Rutan Dumai yang bisa menciptakan kedamaian dan kesejukan serta keamanan meski dalam keadaan perbandingan petugas Rutan yang hanya puluhan orang dengan jumlah napi yang mencapai ribuan,"kata Fajar.

"Ini harus dijaga dan dipertahankan, saat ini anggaplah Rutan ini sebagai rumah kalian sendiri. Anggap juga Petugas Rutan sebagai orang tua atau guru yang harus kita saling hormat dan menghargai, kalau Rutan Dumai aman, tentu bisa hidup enak dan nyaman,”Tambah Fajar.

Fajar B.S Lase menambahkan untuk Over Kapasitas ini, sudah ada solusinya selain sedang berlangsungnya Pembangunan Lapas Dumai juga telah disahkanya Undang-Undang Pemasyarakatan oleh Presiden dan sambil menunggu RU KUHP serta RU Narkotika di DPRI yang masih dalam proses. Jika ke Dua Undang-Undang ini sudah disahkan, baru ada terlihat titik terangnya, karena tidak semua orang akan dihukum, misalnya dengan cara damai, dia pemakai narkoba akan dilakukan rehab, tapi jika bandar dan pernah menjalani hukuman tetap akan diproses serta dihukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. (Dedi Iswandi/ Okta)





Berita Terkait

Tulis Komentar