Berlaga di Pemilu 2019, Partai Bulan Bintang Dapat Nomor 19

  • Selasa, 06 Maret 2018 - 13:16:17 WIB | Di Baca : 1696 Kali

SeRiau - Partai Bulan Bintang segera ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum 2019 selepas gugatannya dikabulkan Badan Pengawas Pemilu, Ahad lalu. Partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra itu bakal menambah persaingan dalam kontes politik bersama 14 partai nasional yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selanjutnya, PBB bakal mendapatkan nomor urut 19 dalam pemilu mendatang. "Karena nomor 15 (hingga 18) sudah digunakan partai lokal," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Maret 2018.

Partai lokal yang dimaksud adalah partai dari Provinsi Aceh. Empat partai lokal Aceh tersebut adalah Partai Aceh, Partai Daerah Aceh, Partai Nangroe Aceh, serta Partai SIRA.

Arief menuturkan lembaganya itu tak lagi mengundi nomor urut PBB lantaran hanya tinggal partai tersebut saja yang belum memiliki nomor urut. "Sebelumnya, karena banyak partai makanya kita melakukan pengundian nomor urut. Tapi kalau yang sekarang hanya penetapan nomor urut," kata dia.

Penetapan keikutsertaan dan nomor urut PBB, ujar Arief, bakal ditetapkan dengan mekanisme yang sama persis dengan partai politik peserta pemilu 2019 lainnya, yaitu dalam rapat pleno terbuka. Rapat pleno itu bakal digelar nanti malam, Selasa, 6 Maret 2018 pukul 19.30 WIB.

"Kami juga mengundang seluruh perwakilan partai politik, kementerian dan lembaga terkait, Bawaslu, DKPP, dan teman-teman pemerhati pemilu, serta terbuka untuk diliput media massa," kata Arief.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan seluruh gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait sengketa Pemilu 2019 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). PBB dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

"Bawaslu mengabulkan permohonan dari PBB," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, saat dihubungi, Ahad, 4 Maret 2018.

Berdasarkan hasil sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 yang digelar di kantor Bawaslu malam ini, menurut Fritz, pihaknya memerintahkan KPU menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2019. "Keputusan itu harus dilaksanakan KPU maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan," kata Fritz.


(Sumber Tempo.co)





Berita Terkait

Tulis Komentar