Wapres Bantah Aliran Uang Jiwasraya Masuk ke Dana Kampanye Pilpres 2019

  • Rabu, 08 Januari 2020 - 23:02:19 WIB | Di Baca : 1067 Kali

SeRiau - Wakil Presiden Ma'ruf Amin membantah aliran uang dari Jiwasraya masuk ke dana kampanyenya bersama Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Ma'ruf menanggapi berbagai tudingan di media sosial dan dugaan yang dimunculkan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono.

"Itu (isu) gorengan itu," kata Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Ma'ruf meminta publik bersabar lantaran Kejaksaan Agung tengah memproses kasus ini. Saat ini proses hukum kasus Jiwasraya masih pada tahapan pemeriksaan saksi.

Ma'ruf menambahkan siapapun yang terlibat dalam tindak pidana yang merugikan perusahaan asuransi plat merah itu harus ditindak tegas.

"Kita lihat saja nanti, Kejaksaan agung yang selidiki ke mana aliran uang itu. Ya kita tunggu sajalah. Kan sekarang banyak (isu) gorengan itu, sekarang banyak," ujar Ma'ruf.

"Tapi kita tunggu saja. Sekarang kan sedang ditangani Kejagung. Dan kita tentu siapa saja yang terlibat harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan kita tunggu saja supaya Kejagung menangani ini secara tuntas," lanjut dia.

Diketahui, Arief Poyuono memunculkan dugaan adanya keterkaitan kasus Jiwasraya dengan pendanaan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019.

Alasan Arief Poyuono memunculkan dugaan tersebut lantaran mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo pernah menjadi tenaga ahli utama di Kantor Staf Presiden (KSP).

Harry diketahui pernah menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP).

Nama Harry termasuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri yang diajukan Kejagung ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kejagung pun telah menjadwalkan pemeriksaan Harry.

"Sudah, sudah (dijadwalkan pemeriksaan)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.

Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019). (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar