Protokol Bupati hingga Kabid Pemkab Lampung Tengah Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap

  • Senin, 05 Maret 2018 - 11:37:48 WIB | Di Baca : 1600 Kali

SeRiau - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus dugaan suap ‎pemulusan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Keempat saksi tersebut yakni, Kabid Air Bersih dan Pertamanan, Indra Erlangga; Kabid Informasi Kepegawaian BKPSDM Lampung Tengah, Muh. Andi Perang-anginan; Protokol Bupati Lampung Tengah, Chandra Sukma; dan Sekretaris Badan Pengelolaan pajak dan retribusi daerah, Kartubi.

"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS (J. Natalis Sinaga, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/3/2018).

Diketahui sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati Lampung Tengah, Mustafa; Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Diduga, Bupati Mustafa sengaja menyuap pimpinan DPRD Lampung Tengah senilai Rp1 miliar untuk mendapatkan persetujuan pinjaman daerah APBD 2018 sebesar Rp300 miliar. Pinjaman daerah itu, nantinya akan digunakan Bupati Mustafa untuk membangun proyek infrastruktur di Lampung Tengah.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, ‎Mustafa dan Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, pihak yang diduga penerima suap, ‎Natalis dan Rusliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar