Densus 88 Tangkap 41 Orang, 9 Jadi Tersangka Bom Kampung Melayu

  • Kamis, 22 Juni 2017 - 07:04:11 WIB | Di Baca : 992 Kali
Jakarta, SeRiau- Tim Densus 88 Antiteror menangkap 41 orang atas dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme. 9 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka kasus bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. "Jumlah penangkapan per 21 Juni 2017, 41 orang. Terkait Kampung Melayu 14 orang (ditangkap), (namun) dipulangkan 5 orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2017). Kelima orang dipulangkan karena karena tidak cukup bukti terkait dengan aksi teror di Kampung Melayu. Sisanya yakni 7 orang terkait dengan daftar pencarian orang (DPO) kasus terorisme, 5 orang terkait Foreign Terrorist Fighter dan pendanaan dan 15 orang lainnya terkait dengan pencegahan aksi terorisme. Penangkapan dilakukan di sejumlah daerah yakni Jakarta, Bandung, Garut, Medan, Jambi, Kendal, Temanggung, Bima, Malang, Surabaya, Pandeglang serta Cianjur.  "36 orang jadi tersangka," sebut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar