Telah Disahkan, Masuk AS Diminta Tunjukkan Akun Medsos

  • Jumat, 02 Juni 2017 - 16:06:20 WIB | Di Baca : 951 Kali
Jakarta, SeRiau-  Aturan yang mengharuskan pendatang menunjukkan akun media sosial (medsos) saat akan memasuki Amerika Serikat (AS) sudah lama dibahas. Saat ini, aturan tersebut statusnya telah disahkan.  Pemerintahan AS di bawah pimpinan Presiden Donald Trump telah menyetujui bahwa akun medsos merupakan salah satu syarat diperolehnya visa AS. Itu artinya, petugas kedutaan besar AS di berbagai negara berwenang menanyakan akun medsos kepada pemohon visa. Seperti dikutip dari Reuters, Jumat (2/6/2017) para pelancong yang meminta izin masuk ke AS akan diberi formulir terbaru yang isinya menanyakan akun medsos. Menurut Departemen Luar Negeri AS, pencantuman informasi akun medsos ini diperlukan untuk mengkonfirmasi identitas dari pemohon visa. Disamping itu, hal ini diperlukan untuk memperketat pemeriksaan orang-orang yang berencana ke AS. Aturan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, salah satunya dari Presiden Asosiasi Amerika Iran, Babak Yousefzadeh. Diungkapkannya, proses pengajuan visa tersebut dinilai terlalu 'posesif'.  "Amerika Serikat memiliki salah satu proses pengajuan visa yang paling ketat di dunia. Kebutuhan untuk memperketat proses benar-benar tidak diketahui dan tidak jelas," ucapnya. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait