Yusril: Logika Pemilu Serentak Adalah Tanpa Presidential Threshold

  • Jumat, 16 Juni 2017 - 06:31:16 WIB | Di Baca : 896 Kali
Jakarta, SeRiau- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra menilai usulan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait ambang batas pemilihan presiden (presidential threshold) Pemilu Serentak 2019 merujuk pada hasil Pileg 2014 tidak beralasan. “Pertama ambang batas itu sudah digunakan dalam Pilpres 2014 yang lalu. Kedua, dalam lima tahun, peta kekuatan politik sudah berubah, karena itulah ada pemilu yang baru untuk menampung peta yang berubah itu,” kata Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima Okezone, Jumat (16/6/2017). Jika nantinya presidential threshold diputuskan pansus RUU Pemilu di DPR merujuk hasil Pileg 2014 layaknya keinginan pemerintah, maka menurut Yusril sangat rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mengedepankan Musyawarah, Pimpinan DPR Minta Pemerintah Tak Terbitkan Perppu Soal RUU Pemilu “Dalam perkiraan saya, kalau ada yang mengajukan uji materil ke MK tentang ambang batas pencalonan presiden, maka kemungkinan besar MK akan membatalkan ambang batas itu. Sebab, MK sendirilah yang memutuskan terkait Pemilu Serentak itu. Sementara logika Pemilu serentak adalah tidak adanya ambang batas sebagaimana substansi Pasal 22 E UUD 45 yang mengatur Pemilu,” katanya. (Sumber : Cnn Indonesia)





Berita Terkait