Pengadilan Tinggi DKI Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Ahok

  • Rabu, 10 Mei 2017 - 09:14:13 WIB | Di Baca : 964 Kali
Jakarta, SeRiau-  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT Jakarta), telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Plt Gubernur DKI Djarot Saeful Hidayat. Surat tersebut kini sedang dipertimbangkan oleh hakim PT Jakarta. "Sudah ada surat permohonan penangguhan dari pengacara pak Ahok dan dari Wakil Guberbur Jakarta bapak Djarot, jadi nanti ada hakim baru dari pengadilan tinggi. Jadi yang akan mempertimbangkan berkas masih ada di hakim yang bersangkutan itu nanti," ujar Humas PT Jakarta Johanes Suhadi, di Gedung PT Jakarta, Jl Letjend Suprapto, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017). Saat ini PT Jakarta sedang menunggu kelengkapan berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Setelah berkas lengkap, pihaknya akan melakukan sidang tingkat banding. "Saya sebagai humas akan menyampaikan aspirasi kalian ke hakim yang bersangkutan. Hakim yang memeriksa termasuk permohonan penangguhan akan kita sampaikan juga. Yang menangguhkan itu hakim yang bersangkutan jadi tunggu berkasnya," ujarnya. Dia menambahkan, proses sidang banding di PT Jakarta tidak akan berlangsung lama seperti sidang di PN Jakut. "Kalau di sini tidak lama seperti di PN Jakarta Utara yang bisa berbulan-bulan, jadi kita doakan saja," ucapnya. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait