Sidang Korupsi e-KTP, Direktur Keuangan PT LEN Akui Kembalikan Rp 3 Miliar ke KPK

  • Kamis, 04 Mei 2017 - 14:20:48 WIB | Di Baca : 918 Kali
Jakarta,SeRiau-  Direktur Keuangan PT LEN Industri, Abraham Mose mengakui menerima Rp 1 miliar dari uang yang diperuntukkan untuk biaya pemasaran PT LEN Industri. Namun dia justru mengembalikan Rp 3 miliar ke KPK. "Saya mengembalikan Rp 3 miliar. Dalam diskusi sama penyidik, kalau ditotal baru Rp 6 miliar," ujar Abraham saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017). Rp 6 miliar yang dimaksud Abraham adalah Rp 2 miliar yang diterima eks Dirut PT LEN Isnu Edhi Wijaya, dan masing-masing Rp 1 miliar yang diterima direksi PT LEN Industri yaitu Andra Agussalam, Wahyudin Bagenda, dan Agus Iswanto. Jika total menjadi Rp 6 miliar. Padahal dalam persidangan terungkap adanya Rp 8 miliar yang diterima direksi PT LEN. "Lah dua-nya bagaimana, itu kan untuk unit bisnis. Saya sampaikan 'baik saya handle', tapi saya minta waktu nyicil," ujar Abraham. "Rp 8 miliar yang sebenernya itu uang pemasaran. Dana di proyek PT LEN ada alokasi anggaran dana marketing. Semua proyek ada itu. Dan itu disetujui dalam RUPS. Kecuali e-KTP nggak punya alokasi dana," jelasnya. Semua direksi PT LEN Industri telah mengembalikan uang tersebut ke KPK. Namun semuanya membantah uang tersebut terkait e-KTP. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar