Tak Tahu Soal Tugasnya, 4 Panitia Lelang e-KTP Disindir Hakim

  • Kamis, 27 April 2017 - 08:54:35 WIB | Di Baca : 883 Kali
Jakarta, SeRiau- Empat panitia lelang proyek e-KTP disindir ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar. Jhon mempertanyakan kenapa keempat orang tersebut seakan tak tahu apa tugas mereka saat menjadi panitia. Mereka adalah Toto Prasetyo, Henry Manik, Djoko Kartiko, dan Mahmud. Keempatnya bersaksi untuk terdakwa Iran dan Sugiharto dalam kasus e-KTP di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017). "Petugas proyek e-KTP senilai 5 triliun lebih. Panitia yang punya peran penting tak tahu apa tugasnya. Ini sengaja dipilih panitia seperti ini apa bagaimana?" tanya hakim Jhon. "Kalau Anda merasa misalnya kapasitasnya tidak memadai untuk menjalankan tugas. Kenapa terima saja tugas seperti itu," lanjutnya. Djoko Kartiko menjawab mereka ditugaskan melalui SK Panitia. "Karena sudah ada surat perintah. Surat SK Panitia," jawabnya. Hakim Jhon kembali menyinggung ketidaktahuan keempatnya mengenai teknis pengadaan e-KTP. "Lima koma sekian triliun. apa tugasnya tidak tahu. Terlibat dalam apa saja tak tahu. Jangan salahkan kalau ada manipulasi ngawur seperti ini," tutur Jhon. Sebelumnya, keempat orang tersebut dicecar mengenai proses lelang di mana ada salah satu anggota konsorsium yang tak lolos ISO tapi bisa diloloskan. Salah satu dari mereka menjawab sanggahan telah disampaikan kepada perusahaan tersebut. "Saya tahu dari ketua tapi tidak diberitahukan materinya kepada saudara?" tanya hakim. "Tidak," jawab Mahmud. "Inti surat sanggahan tahu tidak?" tanya hakim lagi. "Tidak," jawab Mahmud. "Ada sanggahan lagi?" "Ada, sanggahan banding yang ditujukan ke Menteri," tanggap Mahmud





Berita Terkait

Tulis Komentar