Kasus Transparansi Donasi, Gugatan Balik Alfamart Ditolak

  • Selasa, 18 April 2017 - 08:20:47 WIB | Di Baca : 933 Kali
Jakarta, SeRiau- Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Alfamart membuka aliran donasi yang dikumpulkan dari konsumen. Tapi Alfamart keberatan dan menggugat balik konsumen, Mustolih Siraj. "Memutuskan tidak menerima gugatan penggugat," kata ketua majelis I Gede Suwarsana di PN Tangerang, Selasa (18/4/2017). Dalam putusannya, Suwarsana dkk menilai gugatan Alfamart kelebihan pihak. KIP tidak bisa dijadikan pihak berperkara karena KIP merupakan lembaga semi yudisial. Atas putusan itu, Mustolih mengaku senang. "Ini kemenangan konsumen. Putusan PN Tangerang memberikan kepastian hukum atas donasi di Alfamart," ucap Mustolih. Selaku konsumen, Mustolih menyatakan dirinya tidak anti donasi. Tetapi ia meminta transparansi donasi yang dikumpulkan oleh perusahaan. Selain itu, penyaluran donasi tidak bisa dijadikan bagian dari coorporate social responsibility (CSR), di mana CSR sudah diatur khusus di PP Nomor 47/2012. "Tujuan saya bukan anti sumbangan, tetapi meminta transparansi," ujar Mustolih. Sebelumnya, Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin menyampaikan ketidakpuasannya terhadap hasil putusan KIP. "Hasil putusan ini belum bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap-red), kami sebagai termohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Sebagai badan hukum perseroan terbatas tentunya kami merasa tidak relevan untuk menyandang status badan publik," kata Solihin dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (21/12/2016). Alfamart keberatan disebut sebagai badan publik. Sebab dalam UU No 14 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 3. "Yang menjadi dalil pemohon adalah kata sumbangan masyarakat dalam pasal tersebut. Dalam sidang kedua, kami telah mengklarifikasi, bahwa PT SAT Tbk bukanlah organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat. Status perusahaan kami merupakan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang telah memenuhi syarat menjadi Perusahaan Terbuka. Yakni melakukan penawaran umum saham sesuai dengan perundang-undangan di bidang pasar modal, artinya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham. Jadi sudah jelas sumber dananya berasal dari pemegang saham dan penanam modal," ucap Solihin. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar