RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 dan RUPSLB Tahun 2024 BRK Syariah Berjalan Lancar

  • Rabu, 22 Mei 2024 - 21:43:43 WIB | Di Baca : 340 Kali

 

SeRiau - Pekanbaru – PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2023 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, Rabu (22/5/2024).

RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 dan RUPSLB Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto berlangsung lancar. Kegiatan dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai pukul 18.30 WIB dan ditutup dengan makan malam bersama dengan para pemegang saham dari Kabupaten/Kota se Provinsi Riau dan Kepri.

“Alhamdulillah RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 dan RUPSLB Tahun 2024 berjalan dengan lancar, terimakasih kepada seluruh pemegang saham dan pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan yang sangat penting ini,” kata Ketua Panitia RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 dan RUPSLB Tahun 2024, Edi Wardana.

Adapun agenda yang dibahas dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 diantaranya, Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023, Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023, Persetujuan penyediaan Dana Pembinaan Kemitraan Perseroan Tahun Buku 2024, Persetujuan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 dan Penetapan Remunerasi bagi pengurus perseroan Tahun Buku 2024.

Sedangkan agenda RUPSLB  Tahun 2024 diantaranya persetujuan penyertaan modal dalam bentuk asset Pemerintah Kabupaten Natuna sesuai dengan Perda Kabupaten Natuna Nomor 10 tahun 2023, persetujuan rencana tambahan modal disetor tahun 2024 dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk membuat akta pencatatan tambahan modal yang akan disetor pemegang saham.

Selanjutnya persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan usulan penarikan dan pergantian sewaktu-waktu Komisaris Utama Non Independen Perseroan dan pelimpahan kewenangan kepada Gubernur Riau sebagai pemegang saham terbesar untuk melakukan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi Calon Komisaris Utama Non Independen.(rls)





Berita Terkait

Tulis Komentar