Bawaslu Riau Akui SILON yang Diberikan KPU Riau Sulit Diakses

  • Senin, 20 November 2023 - 23:13:39 WIB | Di Baca : 269 Kali

 

Seriau,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menyampaikan hasil pengawasan tahapan pencalonan anggota DPD RI, DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Kota se Provinsi Riau Senin (20/11) di Kantor Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto Pekanbaru.

Salah satu poin dari hasil pengawasan Bawaslu terkait dengan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang diberikan oleh KPU Provinsi Riau sulit diakses. Padahal SILON ini sangat penting sebagai akses untuk mencari informasi calon yang didaftarkan oleh partai politik peserta Pemilu 2024.

" SILON yang kita terima dari KPU sulit untuk diakses sehingga Bawaslu Riau kesulitan untuk mencari data detail para calon yanh diajukan partai politik. Data ini penting untuk melihat persyaratan dari pada calon anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupeten kota yang DCT telah ditetapkan tanggal 4 November 2023," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution didampingi Kabag Humas Bawaslu Riau, Donna Donora, Senin (20/11).

Hasil lainnya, kata Indra Khalid, dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD dilakukan pengawasan secara melekat dengan membentuk tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD dan DPD RI untu melaksanakan piket pengawasan secara langsung di KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Kota.

Hal ini untuk memastikan bahwa KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Kota se Provinsi Riau melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang diatur oleh PKPU Nomor 10 tahun 2023.

Diketahui tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki tahap penetapan DCT oleh KPU Riau, bahwa telah ditetapkan sebanyak 895 calon DPRD Riau yang terbagi di 8 daerah pemilihan dari 18 partai peserta pemilu, dengan rincian, sebanyak 602 calon laki-laki dan 293 calon perempuan. Sementara untuk  29 calon DPD RI Dapil Riau sebanyak 29 orang memperebutkan 4 kursi.

Dikatakan Indra Khalid, berdasarkan hasil pengawasan hingga tahap penetapan DCT masih ditemukan berbagai pelanggaran, baik oleh Partai peserta pemilu maupun para Calon DPRD. Salah satunya ketentuan usia bagi calon DPRD, yakni masih ada calon dibawah usia 21 tahun, serta status calon yang masih bekerja aktif di instansi pemerintahan.

Selanjutnya, KPU tidak melibatkan Bawaslu Riau saat tahap penetapan DCT Calon anggota DPRD maupun DPD RI Dapil Riau.

Dimasa jeda sosialisasi yang telah ditetapkan dari Tanggal 4  hingga 27 November 2023 yang melarang peserta pemilu memasang APK yang menampilkan gambar Caleg yang bersifat mengajak serta melakukan tatap muka masih ditemukan.

Indra Khalid juga menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu Riau dan seluruh bawaslu Kabupaten/kota se-provinsi Riau, terhitung sejak tanggal 4 hingga 18 November 2023, terdapat 41.026 pelanggaran

Bawaslu Riau menghimbau kepada peserta pemilu agar dimasa jeda kampanye mentaati aturan tentang Pemilu. Antara lain, pemasangan APK pemilu ditempatkan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang Pemilu.  Memperhatikan materi atau kalimat pada Alat Peraga Kampanye dengan tidak memuat unsur ajakan. Seperti coblos nomor urut.

Selanjutnya, Bawaslu meminta kepada seluruh calon DPRD, baik tingkat kota maupun provinsi untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye, menyebarkan brosur, kelender, kartu nama serta jenis kampaye lainnya sebelum tiba masa kampanye yang telah ditetapkan (zal)





Berita Terkait

Tulis Komentar