Sigit Yuwono Laksanakan Penyebarluasan Perda Retribusi Sampah

  • Ahad, 08 Oktober 2023 - 17:27:03 WIB | Di Baca : 362 Kali

 

SeRiau - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST dari Partai Demokrat melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Pelaksanaan penyebarluasan perda ini dilakukan di Jalan Purwodadi ujung/ Jalan Pendidikan Kelurahan Sialang Munggu.

Adapun perda yang disosialisasikan yakni Perda No 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Dijelaskan Sigit adapun  retribusi pelayanan Persampahan/kebersihan dipungut retribusi atas jasa yang diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru berupa pelayanan persampahan/kenersihan di wailayah kota Pekanbaru.

"Untuk objek pelayanan retribusi persampahan/kebersihan meliputi pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya kelokasi pembuangan sampah. Pengambilan sampah dari sumbernya dan lokasi pembuangan sampah sementara ke lokasi pembuangan sampah akhir," jelas Sigit.

Sementara untuk subjek retribusi adalah orang atau perseorangan atau badan hukum yang menggunakan pelayanan persampahan.

Sigit berhadap dengan adanya penyebarluasan peraturan daerah ini masyarakat dapat lebih mengerti dan tahu adanya perda yang ada di kota Pekanbaru. (**)





Berita Terkait

Tulis Komentar