Pemko Pekanbaru di Duga Tak Lengkapi Dokumen,PT ARB Sengaja Tinggalkan Proyek Pasar Induk.

  • Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:54:02 WIB | Di Baca : 5306 Kali

 

SeRiau- Proyek pembangunan Pasar Induk Kota Pekanbaru belum juga terselesaikan, pasar yang berada di Jalan Soekarno Hatta itu masih dalam pembangunan dengan progres yang diklaim sudah 60 persen, Rabu (24/8).

Terkendalanya pembangunan itu disebut-disebut terdampak Pandemi Covid-19, padahal proyek itu dikerjakan oleh pihak ketiga yakni PT Agung Rafa Bonai (ARB) dengan menggunakan uang sendiri tanpa membebankan APBD Kota Pekanbaru.

PT ARB selaku kontraktor memenangkan tender proyek itu dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS) dengan pemerintahan sebelumnya, kesepakatan itu akan berlaku selama 30 tahun, terhitung sejak 2016 hingga 2046 nanti.

Komisaris Utama PT ARB Fahruddin mengungkap apa penyebab sebenarnya, ternyata bukan terhalang Pandemi Covid-19 seutuhnya melainkan ada dokumen yang belum dilengkapi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"(pembangunan) Pasar Induk itu sengaja kita tinggalkan, dokumen dari Pemko sebenarnya belum ada waktu itu," ungkap Fahruddin.

Dokumen yang dimaskud Fahruddin ialah sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL), tidak adanya dokumen itu membuat pihak kontraktor tidak bisa mengelola atau menggandeng pihak bank dalam proses penjualan kios.

"Proyek itu sekitar 60 persen sudah dibangun, sertifikat HPL mereka belum keluar, jadi kita mau kerjasama dengan pihak pendana pun sangat sulit, bahkan calon pembelipun mendengar surat belum keluar mereka pada minggat, pada lari," sambungnya.

Pembangunan seyogyanya rampung dilakukan selama dua tahun, terhitung sejak 2016 hingga 2018. Akhirnya molor lantaran tidak lengkapnya dokumen tersebut. Hingga tahun ke enam masa kontrak belum juga rampung.

Kontraktor pun meminta adendum kembali dengan merubah sistem perjanjian, lantaran sisa tahun masa kerjasama diyakinkan kontraktor tidak akan mampu untuk mengembalikan modal investasi nya.

"Kita membangun itu menghabiskan dana 60 miliar, butuh 30 miliar lagi, uang kita ada itu. Kita minta reposisi waktu pemakaian saja, kerjasama tetap 30 tahun," pungkasnya. (***)





Berita Terkait

Tulis Komentar