Rutan Dumai Musnahkan Barang Dilarang Milik Napi Yang Merupakan Hasil Razia Dalam Sel

  • Selasa, 07 Juni 2022 - 19:00:43 WIB | Di Baca : 1447 Kali

 

SeRiau-Komitmen Rutan Dumai dalam hal pemberantasan peredaran Barang Terlarang, Rutan Dumai terus lakukan Razia secara berkala ke dalam blok-blok hunian. Razia Berkala yang dilaksanakan menghasilkan barang sitaan dan kemudian dilaksanakan pemusnahan pada Selasa tanggal 07 Juni 2022.

Pelaksanaan Razia Rutin dan Pemusnahan Barang Sitaan secara Berkala ini dilaksanakan untuk mewujudkan 3 (tiga) Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Pelaksanakan kegiatan pemusnahan barang sitaan hasil razia ini dihadiri oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dumai, Iwan Roy Charles, Kabag Ops Polres Dumai, Fauzi dan Staf Penindakan BNNK, Rizal.

Kegiatan ini diawali dengan foto bersama dilanjutkan pembakaran Barang Sitaan hasil Razia yang diikuti oleh pejabat struktural Rutan Dumai, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan Kasubsi Pengelolaan Rutan Dumai.

Karutan Dumai Pance Daniel melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Erika Putra Ginting menjelaskan bahwa pemusnahan barang sitaan ini dilaksanakan sebagai komitmen pemberantasan Peredaran Barang terlarang di Rutan Dumai dan sebagai sinergitas Rutan Dumai dengan instansi terkait.

Erika Ginting juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Dumai, Polres Dumai dan BNNK Dumai yang telah menjalin kerjasama yang baik dan terus mendukung Rutan Dumai dalam setiap kegiatan.

Dengan dilaksanakannya Razia berkala dan dilaksanakannya pemusnahan barang sitaan ini diharapkan Rutan Dumai menjadi Instansi Pemerintah yang zero peredaran barang terlarang. (Dedi Iswandi)





Berita Terkait

Tulis Komentar