Aktivis Minta Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

  • Kamis, 17 Desember 2020 - 05:09:03 WIB | Di Baca : 1587 Kali

SeRiau - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan koalisi korban pelanggaran HAM berat masa lalu meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Kami mendesak agar jaksa agung segera melaksanakan perintah presiden untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu lewat jalur yudisial dengan menindaklanjuti laporan penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan dan penuntutan," ujar mereka dalam keterangan tertulis yang dikutip dari situs Kontras, Rabu (16/12).

Ungkapan tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang merespons pernyataan Jokowi. Seperti diketahui pada Senin (14/12) lalu Jokowi mengatakan Kejaksaan Agung memegang komitmen dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Kontras menilai pernyataan tersebut mencerminkan bahwa Jokowi ingin kasus pelanggaran HAM diselesaikan lewat jalur yudisial. Menurut mereka ini seharusnya jadi penegasan bagi Burhanuddin dan jajarannya agar segera bertindak.

Alih-alih tegas menindak, mereka menyayangkan Burhanuddin yang justru dinilai tidak sigap dalam menyikapi kasus pelanggaran HAM. Salah satunya terhadap kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok, Timor Leste dan Abepura yang dianggap selesai.

"[Ini] adalah bagian dari praktek impunitas karena seluruh terduga pelaku yang diputus bersalah di pengadilan HAM ad hoc dinyatakan bebas di tahap kasasi dan beberapa aktor kunci dalam rangkaian rantai komando belum pernah tersentuh hukum dan tidak pernah dihadirkan dalam pengadilan HAM ad hoc," kata mereka.

Mereka juga tak melupakan insiden di rapat kerja jaksa agung dengan Komisi III DPR RI, ketika Burhanuddin mengatakan tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat awal tahun ini.

Begitu pula dengan tindak lanjut jajarannya terhadap 13 kasus pelanggaran HAM berat yang menurut mereka hanya terpaku pada pelimpahan berkas antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.

Selain jaksa agung, Kepala Staf Presiden Moeldoko juga dirundung kritik. Purnawirawan jenderal TNI itu sebelumnya mengatakan pemerintah akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat lewat jalur non yudisial.

"Jika yang dimaksud Moeldoko adalah Deklarasi Damai Talangsari, perlu diketahui bahwa cara-cara non yudisial seperti itu dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia. Apalagi Indonesia sudah memiliki alur penyelesaiannya kasus pelanggaran HAM berat lewat jalur yudisial dengan undang-undang 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM," pungkas mereka.

Untuk itu, Kontras menilai Jokowi harus menetapkan arahan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur yudisial dengan menerbitkan keputusan presiden (Keppres).

Burhanuddin juga diminta segera mencabut gugatan banding melawan keluarga korban tragedi Semanggi I dan Semanggi II dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Sementara penindakan tegas terhadap kasus yang sudah menahun itu tak kunjung datang, Kontras juga menanti kewajiban negara dalam pemulihan kepada korban dan keluarga korban.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Aman mengatakan jaksa agung memiliki kewenangan yang lebih substansial dalam menindak kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Percuma dibalikin kepada Komnas HAM karena memang secara substansial memang JA (Jaksa Agung), melangkah sedikit saja kasus itu sudah masuk ke pengadilan HAM," kata dia, Senin (14/12).

Menurut kesaksiannya, Komnas HAM sudah menyerahkan 12 berkas pelanggaran kasus HAM kepada Kejaksaan Agung. Termasuk beberapa kasus yang sempat dikembalikan ke Komnas HAM. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar