Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

  • Senin, 20 Februari 2017 - 06:40:39 WIB | Di Baca : 1022 Kali
irman-gusman SeRiau > Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017). Irman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Irman Gusman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan. Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Irman telah menciderai amanat sebagai Ketua DPD RI. Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Irman tidak berterus terang dalam persidangan. Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 rupiah dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog. Irman menghubungi  Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar Bulog mendistribusikan gula ke Sumatera Barat. Irman juga merekomendasikan Memi sebagai distributor gula Bulog. "Karena terdakwa sebagai Ketua DPD, Djarot bersedia membantu," kata Hakim Anshori Saifuddin.***     Sumber : kompas.com





Berita Terkait