Pelanggar PSBM Tahap I Tampan Capai 1.538 Orang

  • Kamis, 01 Oktober 2020 - 21:35:55 WIB | Di Baca : 1759 Kali

SeRiau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru berhasil menjaring sebanyak 1.538 pelanggar selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Kecamatan Tampan, pada 15-28 September 2020.

Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, pada umumnya warga yang terjaring merupakan mereka yang masih beraktivitas dari jam yang telah diatur dalam Peraturan Walikota nomor 160 tahun 2020 terkait penerapan PSBM. 

Gurning mengungkapkan, selama razia yang digelar dalam dua pekan PSBM diterapkan, pihaknya lebih mengedepankan sikap humanis namun tegas. Para pelanggar tetap diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing. 

"Karena pada umumnya razia dalam Operasi Yustisi itu bukan untuk mencari denda. Tapi, kami menyadarkan masyarakat agar tertib dalam menjalankan protokol kesehatan," kata Gurning, Kamis (1/10/2020).

Ia menuturkan, dari ribuan pelanggar yang terjaring, warga yang diberi sanksi berupa kerja sosial sebanyak 442 orang. Kemudian, warga yang diberikan teguran lisan sebanyak 911 orang. Sedangkan, warga yang mendapat teguran tertulis atau membuat perjanjian hanya 184 orang. 

"Untuk sanksi administratif berupa bayar denda, hanya satu orang," jelasnya. 

Menurutnya, dari evaluasi penerapan PSBM di Kecamatan Tampan periode pertama, kesadaran masyarakat dalam bahaya pandemi covid-19 masih tergolong rendah. 

Beberapa masyarakat masih abai dalam menjalankan protokol kesehatan. Ia juga masih mendapati sekelompok warga yang berkerumun di tempat makan pada malam hari. 

"Maka, dari hasil evaluasi disepakati untuk dilakukan PSBM lanjutan," terangnya. 

Dalam PSBM lanjutan yang akan dilakukan selama 14 hari kedepan, pihaknya juga mempersiapkan sebanyak 800 personel. Mereka dibantu dengan personel gabungan TNI, Polri, Dishub, dan BPBD disebar di empat kecamatan yang menerapkan PSBM. Yakni Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Bukit Raya, dan Marpoyan Damai. 

"Nanti tim melakukan razia mobile di empat kecamatan itu untuk mendisiplinkan masyarakat," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar