Pro-Kontra Wacana Presiden Jokowi yang Akan Bubarkan 18 Lembaga

  • Rabu, 15 Juli 2020 - 09:50:22 WIB | Di Baca : 2234 Kali

SeRiau - Presiden Jokowi berencana merampingkan atau membubarkan 18 lembaga. Beberapa lembaga itu ada yang berbentuk komite atau badan yang selama ini, dinilai tak maksimal dalam menjalankan tugasnya.

Bukan tanpa sebab, rencana ini dalam rangka menghemat pengeluaran anggaran yang membiayai keperluan lembaga tersebut. Sejumlah lembaga tersebut juga akan dikembalikan pada lembaga induk yang menjadi kewenangannya. 

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7). 

kumparan merangkum sejumlah pendapat dari berbagai tokoh terkait rencana ini, berikut selengkapnya:

Jokowi dapat dukungan

Rencana Presiden Jokowi yang bakal membubarkan 18 lembaga negara mendapatkan dukungan dari DPR. Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, berharap pembubaran itu menjadi momentum untuk menata kembali kementerian atau lembaga-lembaga yang ada. 

"Kita jadikan ini untuk menata sekalian, menata sekalian, menata sesungguhnya kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian berdasarkan UUD dan Tap MPR, UU Kementerian Negara, itu berapa sih di sisi jumlah? Dan kalau sisi urusan harus terbagi ke dalam urusan apa saja?," kata Zulfikar kepada kumparan, Selasa (14/7). 

"Menurut saya sih jadikan ini momentum menata betul kementerian dan lembaga itu," lanjutnya.

PKS setuju

Dukungan bagi Presiden Jokowi untuk membubarkan lembaga negara yang tak maksimal dalam menjalankan tugasnya datang dari parpol oposisi PKS.

Namun, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengingatkan jangan sampai rencana pembubaran lembaga yang dilakukan Jokowi justru menambah masalah baru. 

"Pastikan selesaikan masalah dengan tidak menambah masalah. Karena kalau kajiannya tak matang pembubaran itu berdampak pada terlunta-luntanya para pegawai dan tidak produktifnya lembaga yang baru," kata Mardani kepada kumparan, Selasa (14/7). 

DPR: ada yang kerja lambat dan tak perlu

Rencana Presiden Jokowi untuk membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat mendapatkan respons yang beragam. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi rencana Jokowi tersebut sebagai semangat untuk memangkas birokrasi. 

"Jadi kita memang sudah dengar. Namun karena 18 lembaga yang akan dibubarkan itu kita belum tahu satu per satu, sehingga saya enggak bisa komentar lebih banyak tentang wacana pembubaran lembaga negara tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7). 

Namun saya rasa presiden semangatnya adalah untuk memangkas birokrasi dan mengefektifkan kerja-kerja yang ada. Itu patut kita apresiasi," lanjutnya.

Pembubaran lembaga hanya yang di bawah PP-Perpres

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjelaskan, lembaga yang nantinya akan dibubarkan hanya yang dibentuk di bawah payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). 

Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU, kata Moeldoko, tidak akan dibubarkan. 

"MenPANRB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres. Yang di bawah UU belum kesentuh. Tapi terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah," kata Moeldoko di kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7).

MPR minta pemerintah beri solusi bagi pegawai

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengkaji dan mengevaluasi terlebih dahulu urgensi pembubaran 18 lembaga negara tersebut. 

"Mendorong pemerintah mengkaji dan mengevaluasi urgensi dari dibentuknya 18 lembaga tersebut, sehingga dalam rencana pembubaran 18 lembaga tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang dan dapat meminimalisir risiko perlawanan rakyat terhadap putusan yang diambil," kata Bamsoet--sapaan Bambang Soesatyo--kepada wartawan, Selasa (14/7). 

Bamsoet juga meminta pemerintah memberikan solusi penyelamatan kepada seluruh pegawai yang bekerja di 18 lembaga tersebut. Apalagi di tengah pandemi COVID-19, di mana masyarakat kesulitan mencari pekerjaan. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar