AJI Respons Banding Pemerintah soal Vonis Internet Papua

  • Jumat, 19 Juni 2020 - 19:16:01 WIB | Di Baca : 1772 Kali

SeRiau - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan menyebut pemerintah tidak siap mendapat koreksi dari warga negara usai mengajukan banding terhadap vonis kasus pemblokiran internet di Papua tahun 2019.

Abdul memahami banding memang hak konstitusional. Namun banding dalam kasus ini, kata dia, menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam menerima kritik.

"Menunjukkan pemerintah belum siap menerima koreksi secara hukum yang dilakukan warga negara atas tindakan politik yang dilakukan," kata Abdul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (19/6).

Terlebih lagi, kata dia, jika melihat kembali pertimbangan majelis hakim saat memutus pemerintah bersalah. Hakim hanya memberi beberapa wejangan normatif sebagai pertimbangan pemerintah dalam membuat kebijakan di masa mendatang, kata Abdul.

Abdul menyatakan AJI dan SAFEnet sebagai terbanding siap menghadapi banding. Dia berharap ada penjelasan yang lebih logis dari pemerintah terkait kebijakan itu.

"Kita sih berharap pemerintah mengajukan argumentasi yang lebih baik dari sebelumnya dan tidak mengajukan argumentasi yang mengada-ada," ucapnya.

Sebelumnya, PTUN memvonis Presiden RI serta Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) melanggar hukum dalam kasus pemblokiran internet di Papua pada tahun 2019.

Merespons vonis itu, Presiden RI dan Menkominfo mengajukan banding ke PTUN pada Jumat (12/6). Banding itu diketahui dari salinan Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding yang diterima CNNIndonesia.com dari Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Revolusi Riza, Jumat (19/6).

PTUN memutus Presiden RI dan Menkominfo melanggar hukum dalam kasus pemutusan koneksi internet di Papua tahun 2019. Gugatan dilayangkan oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Dalam putusannya, hakim juga meminta Presiden Joko Widodo dan Menkominfo untuk tidak mengulangi lagi kebijakan serupa.

"Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia," ucap Hakim PTUN, saat membacakan putusannya, Rabu (3/6).

Putusan ini dibacakan oleh Hakim ketua Nelvy Christin SH MH, hakim anggota Baiq Yuliani SH, dan Indah Mayasari SH MH.

Gugatan terhadap Jokowi dan kabinetnya diajukan oleh Tim Pembela Kebebaasan Pers yang terdiri dari AJI Indonesia, SAFEnet, LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam dan ICJR. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar