Pakar: Pemerintah Arogan Larang Pemda Aktif Tangani Corona

  • Sabtu, 14 Maret 2020 - 06:16:26 WIB | Di Baca : 2377 Kali

SeRiau - Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan pemerintah pusat arogan melarang pemerintah daerah (pemda) untuk aktif berperan menangani wabah virus corona (covid-19).

Trubus menyebut peran pemda dalam menangani virus corona, yang masuk kategori penyakit menular, sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Sebenarnya pemerintah daerah memiliki kewenangan menyampaikan itu. Tapi pemerintah pusat dengan bahasa agak arogan melarang," kata Trubus kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/3).

Merujuk UU 36/2009, peran pemda dalam menghadapi penyakit menular tertuang dalam Pasal 152 ayat (1).

Isi beleid itu yakni, "Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya."

Kemudian pemda juga boleh aktif dalam menangani penyebaran penyakit menular, dalam hal ini virus corona. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 155 ayat (1).

Pasal itu berbunyi, "Pemerintah daerah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan."

Trubus melanjutkan pemda yang dipimpin oleh kepala daerah memiliki tanggung jawab kepada masyarakat yang tinggal di wilayah yang mereka pimpin. Mengingat kepala daerah ini dipilih langsung oleh masyarakat.

Menurutnya, tak ada yang dilanggar oleh kepala daerah ketika aktif dan juga mengumumkan persebaran virus corona.

"Menurut saya yang melanggar, enggak taat asas, enggak taat aturan itu pemerintah pusat sendiri," ujarnya.

Sejauh ini kepala daerah yang aktif berbicara ke publik soal penanganan corona antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Gubernur Banten Wahidin Halim. Khusus, Wahidin, ia menyampaikan dua warga Banten positif corona.

Trubus mengatakan pemerintah daerah juga boleh ikut melakukan pemeriksaan terhadap pasien suspect virus corona. Menurutnya, langkah tersebut adalah bentuk kerja sama antara pusat dan daerah menangani virus yang sudah menjangkit 34 orang di Indonesia.

"Pemerintah tidak tunduk pada aturan itu sendiri. Jadi artinya payung hukum sudah ada, undang-undang sudah ada," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyentil pemerintah daerah yang terkesan mencari panggung terkait virus corona.

Namun ia tak mengatakan spesifik pemda mana yang ia sebut mencari kesempatan tampil di muka publik terkait virus covid-19 ini.

Mahfud hanya meminta pemda tak membuat publik semakin panik dengan menggelar berbagai konferensi pers menyampaikan informasi mengenai penanganan virus corona.

Sampai hari ini pemerintah telah menyatakan 34 pasien positif corona di Indonesia. Dari 34 orang itu, satu pasien meninggal dunia yang merupakan warga negara Inggris di RSUP Sanglah, Bali. Kemudian tiga pasien yang dirawat di RSUP Persahabatan, Jakarta, telah sembuh.

Sejauh ini pasien positif corona di Indonesia baru diketahui diisolasi di RSPI Sulianti Saroso dan RSUP Persahabatan. Pemerintah enggan membuka asal daerah dan rumah sakit yang menjadi lokasi perawatan pasien. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar